REMBANG, Lingkarjateng.id – Kasus dugaan pencemaran limbah pabrik di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Pencemaran. Audiensi tersebut digelar di ruang paripurna DPRD Rembang pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan warga Banyudono, pihak perusahaan, DPRD Rembang, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Forum menyepakati pembentukan tim independen sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan.
Kepala Bagian Hukum Setda Rembang, Dedhy Nugraha, mengatakan tim ini dibentuk agar penanganan permasalahan lingkungan berjalan transparan dan dapat dipantau semua pihak.
“Supaya audiensi ini ada hasil konkretnya, tim ini nanti bisa melakukan kegiatan bersama-sama yang diketahui semua pihak. Mau uji lab, mau cek lokasi, atau langkah lainnya, semuanya diketahui bersama sehingga hasilnya lebih bisa dipercaya,” ujarnya.
Dedhy menegaskan pembentukan tim bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan pencemaran di Banyudono.
“Diharapkan semua pihak terbuka agar permasalahan dapat segera terselesaikan dan tidak melebar hingga ke masalah hukum,” tegasnya.
Tim akan fokus pada tiga aspek hukum dalam penanganan pencemaran lingkungan, yakni pidana, perdata, dan administrasi negara.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, juga menyatakan dukungannya atas pembentukan tim tersebut. Setelah melalui penyesuaian, forum menyetujui susunan anggota tim yang terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah daerah (Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Setda, dan Camat Kaliori), lima perwakilan warga Banyudono, serta dua anggota DPRD sebagai pendamping.
“Nanti hasil temuan dari tim ini dilaporkan ke DPRD. Kami harap tim bisa fokus pada persoalan pencemaran lingkungan sebagai prioritas utama, sehingga hasilnya bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya,” pungkas Rouf.
Sebagai informasi, muncul dugaan pencemaran pabrik ikan di kawasan pantai tepatnya Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, yang dikeluhkan warga sekitar. Pencemaran yang terjadi berupa bau menyengat, air laut berubah, dan polusi dari cerobong pabrik.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Sekar S































