PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima aduan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa aduan terkait adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan PPDB tersebut disampaikan oleh wali murid kepada pimpinan dewan.
Bandang mengaku saat ini pihaknya mendapatkan perintah langsung dari Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
“Ada surat masuk ke Ketua DPRD. Kami diperintah Pak Ketua untuk menindaklanjuti terkait dengan pungutan-pungutan yang ada di sekolah yang tidak resmi,” ujar Bandang saat ditemui di kantornya pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam waktu dekat, Komisi D bakal memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati dan kepala sekolah untuk mengklarifikasi terkait dugaan pungli sebagaimana yang diadukan oleh wali murid.
Jika informasi yang didapat Ketua DPRD Kabupaten Pati benar, kata Bandang, pihaknya akan menindaklanjutinya ke ranah hukum baik melalui Polresta maupun Kejaksaaan Negeri Pati.
“Kalau memang benar ada unsur pidananya, kami akan sampaikan ke kejaksaan atau ke Polres. Kami akan panggil kepala sekolah berserta dinas,” jelas Bandang.
Selain memanggil Disdikbud Pati dan kepala sekolah, pihaknya juga bakal melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dengan menemui langsung wali murid dan anaknya untuk mengetahui besaran uang yang telah disetorkan ke sekolah.
“Sementara ini kami baru mendata, ada beberapa sekolah yang sudah masuk. Tapi sekali lagi kami belum bisa sampaikan ke publik, sekolah mana saja. Hanya saja, kebanyakan SMP, kami akan cari tahu benar atau tidak,” ujarnya.
Bandang mengimbau wali murid yang menemui tindakan pungli dalam proses PPDB untuk segera melapor ke DPRD Kabupaten Pati.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pungli dalam bentuk apa pun, baik dengan alasan kesepakatan ataupun keputusan komite sekolah.
“Atas perintah Pak Ketua, dalam hal ini Komisi D membuka informasi aduan mau secara tertulis, lisan, kami akan tutup, simpan (identitas, red.) orang yang melapor. Kami akan simpan orang yang melapor, tidak akan kami buka,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Rosyid






























