JEPARA, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna, Kamis, 4 Desember 2025. Turut hadir Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar) mewakili Bupati Jepara, Ketua DPRD Agus Sutisna, jajaran pimpinan dewan, serta Forkopimda.
Dalam rapat tersebut disepakati penyesuaian sejumlah tarif retribusi yang berdampak pada masyarakat. Pada sektor parkir, tarif parkir tepi jalan umum untuk roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, roda empat Rp2.000 menjadi Rp3.000. Tarif parkir andong ditetapkan Rp5.000 dan sepeda Rp1.000. Sektor pasar juga mengalami perubahan, tarif pedagang keliling menggunakan mobil naik menjadi Rp25.000 per hari dari sebelumnya Rp10.000.
Penyesuaian juga berlaku pada jasa penumpang kapal penyeberangan menuju Karimunjawa. Tarif kapal Ro-Ro ditetapkan Rp5.000, kapal cepat Rp15.000, sedangkan warga Karimunjawa tetap Rp2.000. Pemerintah sekaligus menghapus retribusi jasa kendaraan, dermaga, dan pas masuk pelabuhan untuk menghindari pungutan ganda.
Pemanfaatan aset daerah seperti Stadion Gelora Bumi Kartini dan Gedung Wanita juga direvisi. Tarif stadion kini dibedakan sesuai waktu pemakaian dan jenis kegiatan, mulai Rp2 juta-Rp30 juta per pertandingan.
Ketua DPRD Agus Sutisna meminta peningkatan kualitas layanan seiring penyesuaian tarif.
“Regulasi baru ini mulai berlaku Januari 2026,” tegasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S

































