Jepara (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan permohonan dispensasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Karimunjawa hingga 10 April 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut diambil guna menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelancaran operasional layanan pemerintahan di wilayah kepulauan tersebut.
Keputusan itu adalah hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, didampingi Asisten II Sekda Aris Setyawan serta dihadiri Kabag Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo bersama pimpinan OPD terkait, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pembahasan, Pemkab memastikan distribusi solar di Karimunjawa telah kembali normal. Fokus penanganan kini beralih pada pemenuhan kebutuhan pertalite yang masih memerlukan perhatian khusus.
“Permasalahan solar sudah tertangani. Saat ini kami fokus pada penanganan kebutuhan pertalite di Karimunjawa,” kata Ary.
Sebagai langkah antisipatif, lanjut Ary, pemerintah daerah mengajukan dispensasi penyaluran BBM selama masa penyesuaian distribusi.
Melalui dispensasi tersebut diharapkan dapat menjamin kebutuhan masyarakat, termasuk operasional kendaraan dinas, instansi pemerintah, hingga layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, Pemkab Jepara juga akan melakukan konsultasi dengan BPH Migas pada 7 April 2026. Konsultasi ini bertujuan memastikan mekanisme distribusi BBM, khususnya untuk transportasi laut di wilayah kepulauan, berjalan sesuai regulasi.
“Koordinasi dengan BPH Migas penting agar penanganan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” terang dia.
Ary menambahkan bahwa, pendataan kebutuhan pertalite di Karimunjawa juga mulai dilakukan dan dikoordinasikan oleh pihak kecamatan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan.
“Nanti tanggal 6 April 2026 akan ada rapat lanjutan, untuk membahas lebih rinci mekanisme penerbitan rekomendasi dari perangkat daerah teknis terkait distribusi BBM di wilayah kepulauan,” imbuh Ary.***
Jurnalis : Tomi Budianto
Editor : Fian































