PATI, Lingkarjateng.id – Paska insiden mobil tahanan milik Kejari Pati menabrak pengendara motor di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu 7 Januari 2026, banyak netizen menyoroti status pajak kendaraan tersebut.
Diketahu, mobil tahanan tersebut membawa terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto usai menjalani sidang kedua di kantor PN Pati.
Dari sejumlah unggahan yang viral di media sosial Facebook, netizen menyebut kendaraan berplat nomor K-7015-XA tersebut belum lunas pajak alias nunggak.
Para netizen melakukan pengecekan melalui aplikasi New Sakpole yang dikelola oleh Badan Penerimaan Daerah (Bappenda). Diketahui bahwa ternyata bus tersebut nunggak pajak sejak 8 Desember 2024 atau senilai hampir Rp 2,3 juta.
Dilansir dari sejumlah komentar netizen, hampir semua mengaku kecewa dan mengkritik pemerintah kabupaten Pati yang tidak mencerminkan sikap taat membayar pajak.
“Ngono masyarakat di tekek kon dang nglunasi nek duwe kendaraan sedangkan kendaraan kui gonne polisi sak enak e dewe (Masyarakat dicekik segera melunasi pajak kendaraan. Sedangkan itu punya polisi seenaknya sendiri),” tulis salah satu akun.
Mobil Tahanan Pembawa Botok dan Teguh Serempet Pengendara Motor di Depan PN Pati
Komentar lain justru mengajak warga untuk meniru apa yang dilakukan oleh Kejari Pati dengan tidak membayarkan pajak kendaraan, sebagai cerminan dari pemerintah.
“Kekuatan netizen memang tiada tara, kiro-kiro dibayar pora Yo pajake bar viral ngeneki, dikei contoh sing apik yo kudune ditiru, ayoo ojo do bayar pajak (Kira-kira dibayar tidak ya pajaknya itu setelah viral seperti ini. Dikasih contoh baik ya harusnya ditiru, ayo kita jangan bayar pajak),” celetuk akun lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kabupaten, terutama Kejari Pati mengenai permasalahan ini.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S
































