KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha menyatakan akan mengupayakan untuk mereaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dicoret oleh pemerintah pusat setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinsos Kendal, Muh Toha mengatakan, ada sebanyak 30.057 peserta PBI APBN yang dinyatakan tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam skema Penerima Bantuan Iuran PBI yang selama ini ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
“PBI APBN di Kabupaten Kendal per SK Mei 2025 jumlah aktif 353.401 jiwa dan jumlah penghapusan 30.057 jiwa,” terang Muntoha saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Juli 2025.
Muntoha menyampaikan dengan dicoretnya 30.057 jiwa ini, banyak warga Kendal yang setiap harinya mendatangi kantor Dinsos dan berharap agar BPJS PBI mereka kembali diaktifkan sehingga bisa digunakan untuk berobat kembali.
“Jadi berdasarkan jumlah yang ada, setiap hari banyak masyarakat yang datang ke Dinsos untuk minta di-reaktifasi,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, Dinsos Kendal akan berupaya untuk memfasilitasi warga yang melakukan pengajuan di Dinsos dengan mendaftarkannya kembali.
“Jika yang di non-aktifkan satu KK hanya satu kita daftarkan ke PBI APBN. Kalau seluruh KK di-nonaktifkan semua kita daftarkan ke Jamkesda, nanti yang eksekusi Dinas Kesehatan. Kalau PBI APBN di kementerian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses reaktivasi PBI yang telah dinonaktifkan tersebut. Sehingga warga kurang mampu di Kendal bisa kembali mendapatkan jaminan kesehatan.
Disisi lain, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, selain BPJS PBI yang dibiayai oleh pusat, ada juga warga miskin di Kabupaten Kendal, hingga Juni 2025 ada 119.391 jiwa yang iuran BPJS-nya dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Kendal.
“Bulan Juni ada yang meninggal 17 dan pindah 37 orang. Mereka kami usulkan penonaktifan ke BPJS,” ujarnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S































