SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinsos Jateng, Imam Maskur.
Menurut Imam, bansos disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat. Proses pencairan dilakukan tanpa campur tangan langsung dari Dinsos provinsi, yang hanya menerima tembusan terkait jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan nominal bantuan yang diberikan.
“Yang mendeteksi rekening penerima digunakan untuk judi online adalah Kemensos bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Jadi kami hanya menerima pemberitahuan. Evaluasi dan tindak lanjut bukan wewenang kami,” jelas Imam, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan Menteri Sosial (Mensos), rekening penerima bansos akan langsung dihapus jika terbukti digunakan untuk judi online. Kebijakan tersebut, lanjut Imam, hingga saat ini tidak menimbulkan protes dari pihak penerima.
“Kalau ada yang protes padahal data dari PPATK menunjukkan uangnya digunakan untuk judi online, terus mau bagaimana? Itu jelas penyalahgunaan. Bansos itu untuk peningkatan pendapatan keluarga, bukan buat judi,” tegasnya.
Imam menilai bahwa penerima bansos yang menyalahgunakan rekening untuk judi online sudah dianggap mampu karena memiliki penghasilan dari aktivitas lain. Oleh karena itu, penghapusan mereka dari daftar penerima dinilai sudah sesuai.
“Harusnya masyarakat sadar, jika datanya dihapus karena judi online, berarti mereka masuk inclusion error, yaitu orang yang tidak patut menerima bansos tapi terdata. Di sisi lain, kita masih punya masalah exclusion error, yaitu orang yang seharusnya mendapat bansos tapi belum terdata,” pungkasnya.
Pernyataan ini menyusul upaya pemerintah pusat dalam memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online, yang belakangan marak di masyarakat.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S

































