SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melimpahkan tiga tersangka kasus perundungan dan kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.
Terhadap ketiga tersangka, kata dia, penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang,” katanya.
Ia menyebut penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan.
Ia menuturkan ancaman pidana yang di atas lima tahun menjadi alasan dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pada tersangka, kata Candra, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Bersama dengan para tersangka juga dilimpahkan pula barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp 97 juta.
“19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi,” katanya.
Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid

































