SEMARANG, Lingkarjateng.id – Usai menrima keluhan dari masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang langsung meninjau tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Brown Canyon yang berada di perbatasan antara Mranggen, Kabupaten Kendal, dan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dalam peninjauan tersebut, Pj. Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa, bersama camat dan perangkat wilayah terkait meninjau sejumlah lokasi, termasuk TPS ilegal yang menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa Pemkot Semarang tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini.
“Kami tidak ingin menutup mata. Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemkot Semarang bertanggung jawab untuk mencari solusi baik jangka pendek maupun jangka panjang,” tegas Budi Prakosa di sela peninjauan pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ia juga menginstruksikan kepada Camat Tembalang untuk memastikan bahwa tidak ada TPS ilegal yang berada di dalam wilayah administrasi Kota Semarang.
“Perlu saya tegaskan, dari hasil peninjauan, lokasi pembakaran sampah berada di luar wilayah administratif Kota Semarang. Meski demikian, dampaknya dirasakan warga Semarang, sehingga tetap menjadi perhatian kami,” terang Budi.
Untuk itu, Pj. Sekda meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang agar segera melakukan koordinasi lintas daerah.
“Saya minta Kepala DLH Kota Semarang segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Tengah agar bisa memfasilitasi komunikasi dan penanganan lintas wilayah. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu daerah,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga menginstruksikan agar pelayanan pengangkutan sampah dioptimalkan, mulai dari sumber sampah di rumah tangga hingga pengangkutan dari TPS ke TPA Jatibarang.
Pihaknya juga mendorong upaya evaluasi pola distribusi dan pengangkutan sampah di kawasan tersebut, serta membuka kemungkinan pembentukan posko pengaduan cepat tanggap di Kelurahan Rowosari.
“Kita akan evaluasi sistem distribusi sampah dan kalau perlu, kita bentuk posko pengaduan. Jadi, kalau ada warga yang melihat pelanggaran atau TPS liar, bisa langsung melapor,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran sistem pengangkutan, Camat Tembalang juga diminta segera mencari alternatif lokasi penempatan kontainer TPS yang lebih representatif dan aman dari gangguan lingkungan.
Pemkot Semarang berharap langkah ini dapat mempercepat penanganan persoalan sampah, tidak hanya di Rowosari, tetapi juga di wilayah lain yang berpotensi mengalami hal serupa.
Pemkot juga mengajak seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan bersama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan bersama.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































