PATI, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan Yayak Gundul Cs ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan tersebut mempersoalkan besaran tunjangan rumah dan fasilitas lain yang diterima anggota DPRD.
Bambang menegaskan, tunjangan yang diterima bukan atas permintaan DPRD, melainkan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat kabupaten hingga pusat.
“Tunjangan yang kita terima itu bukan kita yang minta. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga besaran tiap kabupaten itu berbeda, misal kami di Pati lebih besar dari Rembang tetapi lebih kecil dari Kudus,” kata Bambang, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menilai langkah gugatan tersebut sah sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, ia kembali menegaskan bahwa DPRD hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Itu kan sah-sah saja, hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hanya saja ini harus digarisbawahi bahwa kami hanya menjalankan apa yang diamanahkan di undang-undang,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S






























