KENDAL, Lingkarjateng.id – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal usai berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU setempat.
Dico dan Ali Nurudin yang akrab disapa Ustadz Ali, mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal dengan didampingi oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal beserta kuasa hukumnya pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Dico mengaku akan mengikuti seluruh prosedur yang ada terkait gugatan sekaligus pendaftarannya di Pilkada Kendal 2024.
“Kami sebagai warga negara juga memiliki hak untuk bisa terus memperjuangkan ikhtiar kami, sesuai dengan koridor yang ada. Oleh karena itu, hari ini kami hadir bersama Ustadz Ali, Ketua DPC Pak Makmun beserta jajaran PKB, karena kami meyakini bahwa berkas yang kami masukan ke KPU merupakan berkas yang sah sesuai arahan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PKB,” katanya.
Kemudian, saat ditanya apakah dapat memenangkan gugatan di Bawaslu, Dico menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari proses yang akan dijalani.
“Jadi saya mohon doanya dari seluruh masyarakat agar proses yang kita jalani ini berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar, sesuai dengan apa yang kita harapkan dan mudah-mudahan paslon Dico dan Ustadz Ali ini bisa ikut dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Kendal,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, menyatakan akan mendampingi proses gugatan di Bawaslu demi bisa mengusung Dico-Ali dalam Pilkada Kendal 2024.
“Kita mendampingi pasangan calon Ustad Ali dan Pak Dico ini, mempunyai legal standing untuk berperkara di Bawaslu. Kami dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kendal yang dimandati sama DPP PKB untuk mengusung Ustadz Ali sama Mas Dico,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas-berkas gugatan yang diajukan oleh paslon Dico-Ali. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, setelah itu dilanjutkan tahap verifikasi untuk kelengkapan berkas.
“Apabila nanti dalam pengecekan berkasnya itu masih ada yang kurang, nanti akan kami berikan pemberitahuan untuk melengkapi. Tapi mungkin apabila nanti sudah komplit begitu, melalui rapat pleno nanti akan kami putuskan dan akan di-register terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hevy menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang akan dilaksanakan untuk memproses gugatan yang diajukan Dico-Ali. Tahapan pertama yaitu pemeriksaan berkas, kemudian masuk pada tahap registrasi, selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah mufakat. Jika pada tahap mediasi belum menemukan titik temu, maka akan dilaksanakan sidang ajudikasi.
“Maka nanti akan diadakan sidang ajudikasi, paling lama nanti 12 hari sejak diregister. Jadi prosesnya sejak di-register, jadi kami punya waktu 12 hari untuk melakukan mediasi dan ajudikasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)




























