REMBANG, Lingkarjateng.id – Bupati Rembang, Harno, menemui massa demo warga Banyudono dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir, Kamis, 27 November 2025.
Massa demo pada kesempatan menyuarakan keluhan atas operasional pabrik olahan ikan milik PT Indo Seafood yang dinilai telah mencemari pantai dan lingkungan masyarakat.
Para demonstran menyerahkan dan meminta tanda tangan Bupati Rembang untuk menandatangani dokumen berisi tuntutan dan penanganan polemik tersebut.
Pantai Banyudono Rembang Tercemar, Warga Minta Operasi Pabrik PT Indo Seafood Disetop
Terdapat tiga poin besar dalam dokumen tersebut, yakni penegakan hukum, tindakan administratif, serta pemulihan lingkungan. Berikut rinciannya:
Kepastian Langkah Penegakan Hukum
- Mendesak Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera mengirim tim investigasi lapangan maksimal satu minggu sejak tuntutan disampaikan.
- Meminta Gakkum KLH memberikan kepastian dan mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka.
- Audit menyeluruh terhadap perizinan lingkungan, termasuk rekomendasi tegas jika ditemukan manipulasi atau penyimpangan.
Tindakan Hukum dan Administratif
- Gakkum KLH diminta meningkatkan sanksi berupa surat keputusan penghentian sementara kegiatan produksi perusahaan.
- Penghentian bersifat paksaan administratif sampai perusahaan menyelesaikan dokumen izin lingkungan, audit independen, serta pemulihan di laut, udara, dan sungai terdampak.
- DPRD dan Pemda diminta melakukan audit lingkungan dan forensik limbah.
- Pemkab bersama BPN dan OPD terkait diminta memeriksa status lahan dan bangunan pabrik.
- Penegakan hukum pidana apabila audit membuktikan adanya pencemaran disengaja tanpa IPAL.
Pemulihan dan Kewajiban Perusahaan
- Menyusun dan melaksanakan rencana pemulihan lingkungan.
- Menjamin publikasi hasil uji laboratorium, audit, dan perkembangan pemulihan secara terbuka.
Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik di Banyudono Rembang, Tim Penyelesaian Dibentuk
Bupati Rembang, Harno, menerima dan menandatangani dokumen tuntutan tersebut sebelum memulai dialog terbuka dengan massa.
Pada kesempatan itu Bupati Harno mempertanyakan ada tidaknya perbaikan masalah limbah pabrik pengolahan ikan itu dalam kurun sepuluh tahun terakhir.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh massa, “Belum.”
Lebih lanjut, Bupati Harno menyampaikan bahwa polemik pencemaran lingkungan di Banyudono sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 November 2025. Pihaknya juga menyebut sudah berkoordinasi dengan unit penegak hukum (gakkum) Kemen-LH
“Saya sudah ketemu Gakkum seminggu lalu. Semua permasalahan sudah saya sampaikan. Surat sudah dikirim dan menurut saya sudah diterima kementerian. Maka dari itu, saya harap bersabar menunggu Gakkum dan KLH turun,” terangnya.
Sedangkan masalah penyetopan sementara operasional pabrik, Bupati Harno menyatakan masih perlu memastikan kewenangan yang berhak mengambil keputusan.
“Apakah bupati bersama Forkopimda atau bagaimana, nanti akan dirundingkan,” sambungnya.
Selanjutnya, Harno juga merespons opsi dari warga untuk menutup jalan desa yang menjadi jalur operasional pabrik.
“Apabila itu jalan desa, mungkin itu kewenangan desa. Nanti dicari celah hukumnya agar tidak ada yang salah,” ucapnya.
Demo warga Banyudono dan aktivis lingkungan tersebut berlangsung damai hingga dialog bersama Bupati Rembang selesai.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa
































