KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus memastikam dana desa 2026 berkurang karena terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, memprediksi pengurangan dana desa bisa mencapai 15 sampai 20 persen.
“Dana Desa tahun 2026 dipastikan akan berkurang karena ada efisiensi anggaran. Perkiraan kami, pemangkasan dana desa tahun 2026 nanti itu sekitar 15 sampai 20 persen,” ujarnya, Sabtu, 20 Desember 2025.
Akan tetapi, lanjut Famny, pihaknya masih menunggu besaran pengurangannya lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mandatori alokasi dana desa per kabupaten belum keluar.
“Kami masih menunggu PMK terkait mekanisme pembagiannya, tapi dana desa dipastikan berkurang,” ucapnya.
Famny mencontohkan, tahun 2025 Kudus mendapat anggaran dana desa sebesar Rp140 miliar. Ketika dipotong 15 persen, anggaran yang dialokasikan untuk 123 desa di Kudus akan berkurang hingga Rp21 miliar.
“Pemotongan anggaran dana desa ini untuk mendukung koperasi desa merah putih, tetapi untuk kabupaten belum keluar PMK nya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Famny berharap seluruh pemerintah desa bisa memberikan sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat terkait kebijakan pengurangan dana desa tersebut. Mengingat, kebijakan ini akan berdampak pada berkurangnya program pembangunan untuk masyarakat.
“Seperti infrastruktur, ada dampaknya, paling tidak disampaikan ke masyarakat terkait adanya pengurangan itu supaya mereka bisa ikut memahami,” ungkapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa
































