PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dana Desa untuk Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2026 berkurang sekitar Rp37-38 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengatakan pengurangan Dana Desa merupakan konsekuensi dari kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
“Kalau dana desa itu memang di tahun 2026 ada pengurangan sekitar 37 atau 38 miliar. Itu memang bagian dari pengurangan TKD, dan ini sedang kita coba selesaikan,” kata Yulian usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 7 Januari 2026.
Meski Dana Desa berkurang, Yulian menegaskan Alokasi Dana Desa (ADD) yang selama ini digunakan untuk mendukung tambahan penghasilan perangkat desa tetap dialokasikan sama seperti tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas penghasilan perangkat desa serta menindaklanjuti aspirasi Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan.
“Untuk ADD masih sama dengan tahun ini, tidak ada pengurangan. Karena ADD itu kebanyakan untuk penghasilan atau tambahan penghasilan (tamsil),” ujarnya.
Yulian juga menanggapi keluhan sejumlah desa terkait Dana Desa yang belum cair. Ia menegaskan keterlambatan tersebut tidak sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan dipengaruhi regulasi dari pemerintah pusat.
“Ini bukan hanya masalah kabupaten semata, tapi juga bersifat nasional. Ada beberapa yang belum cair karena mengacu regulasi yang ada. Kita terus koordinasikan dengan PMD, teknisnya nanti lebih jelas dari PMD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menyebut tidak ada pemotongan Dana Desa pada tahun 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa dibagi dalam dua skema, yakni pagu reguler dan pagu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Dana desa tidak dipotong. Dana desa itu ada dua, yaitu pagu reguler yang sudah diinformasikan kepada desa, dan satu lagi pagu KDMP. Yang sudah muncul itu baru pagu reguler,” kata Agus saat ditemui di Stadion Bola Kedungwuni, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Agus, pagu indikatif resmi Dana Desa baru akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Pagu yang sekarang diketahui desa baru dana desa reguler. Untuk KDMP kita masih menunggu PMK. Jadi kalau dibilang dipotong, tidak ada pemotongan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian besaran Dana Desa 2026, baik mengalami penurunan maupun tidak dibanding tahun sebelumnya, sepenuhnya akan tertuang dalam PMK tersebut.
“Nanti di PMK itu jelas, pagu masing-masing desa berapa, ketentuannya seperti apa, termasuk penggunaan dan persentasenya,” ujarnya.
Agus juga mengimbau pemerintah desa dan masyarakat untuk tetap berpedoman pada mekanisme perencanaan yang berlaku, termasuk penyusunan APBDes melalui musyawarah desa dan RKP Desa.
“Pelaksanaan kegiatan desa dituangkan di APBDes. Prosesnya melalui musyawarah desa dan RKP Desa. Di situ ada skala prioritas, mana yang wajib dialokasikan sesuai PMK dan mana yang tidak,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi dinamika kebijakan tersebut secara bijak.
“Jadi kami berharap warga bisa menyikapi hal ini dengan arif dan bijaksana. Dengan adanya dinamika regulasi ini, kita bisa menyesuaikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid































