PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Tanjungsekar di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati terpaksa berhenti beroperasi terhitung Senin, 15 Desember 2025 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Berhenti Operasional Sementara yang ditandatangani Kepala SPPG dan Mitra SPPG sebagai pihak ketiga.
Kepala SPPG Tanjungsekar, Sudi Rahayu, dalam surat tersebut menjelaskan pihaknya memutuskan memberhentikanoperasional sementara imbas dana transfer dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang terhenti sejak tanggal 8 Desember 2025.
Sudi menyebut dana operasional dari BGN tersebut sedianya harus diterima SPPG untuk melaksanakan program pemenuhan gizi selama dua pekan sampai 20 Desember 2025.
Akibat keterlambatan transfer dana, dalam satu pekan ini atau sebelum sekolah melaksanakan libur bersama, pihak SPPG Tanjungsekar belum bisa mendistribusika makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
“Pihak pertama selaku kepala SPPG telah memutuskan untuk berhenti operasional sementara waktu pada periode tanggal 15 bulan Desember tahun 2025 sampai dengan tanggal yang belum ditentukan. Yang disebabkan karena dana Banper (Bantuan Operasional) periode 8 Desember sampai 20 Desember 2025 belum dicairkan,” demikian kata Sudi Rahayu dalam suratnya, Senin 15 Desember 2025.
Selain disepakati kedua belah pihak, pemberhentian sementara operasional SPPG Tanjungsekar juga disetujui oleh Iroh Rojay, selaku perwakilan dari Yayasan Al-Huda Arbhyassin atau pihak kedua.
“Oleh sebab itu baik pihak kedua selaku perwakilan yayasan maupun pihak ketiga selaku mitra telah mengetahui hal tersebut,” sambungnya.
SPPG Tanjungsekar melayani penerima manfaat di Kecamatan Pucakwangi, mulai dari SDN Tanjungsekar, SMPN 01 Pucakwangi, MTs Taris Sokopuluhan, dan sejumlah sekolah swasta lainnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa


































