KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, buka suara terkait penghapusan insentif bagi guru honorer atau non-ASN yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut menyusul berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2025.
Ngesti mengatakan bahwa mulai 2026, pegawai non-ASN di Kabupaten Semarang sudah tidak lagi menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
“Karena sekarang ini kita memang tidak diperbolehkan memberikan insentif kepada pegawai non-ASN, artinya memang kami Pemkab Semarang tidak diperbolehkan lagi menggaji melalui dana APBD Kabupaten Semarang, kecuali tenaga outsourcing,” katanya saat ditemui di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Rabu, 28 Januari 2026.
Ngesti menyebut Pemkab Semarang melakukan pendataan ulang bagi pegawai non-ASN yang ada di Kabupaten Semarang yang diketahui berjumlah sekitar 678 orang untuk dipindahtugaskan di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang.
“Mereka bisa menjadi tenaga pendidik tidak tetap misalnya yang ada di sekolah SD dan SMP di seluruh Kabupaten Semarang, termasuknya menjadi pegawai administrasi,” terangnya.
Dengan demikian, kata NGesti, pegawai non-ASN bisa mendapatkan honor yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah.
Meski demikian, Ngesti menegaskan bahwa Pemkab Semarang bersama DPRD setempat sepakat untuk tidak melakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja dari satu orang pun pegawai non-ASN.
“Kecuali dari mereka pegawai non-ASN ini memilih mengundurkan diri, kami persilakan karena itu hak mereka untuk berhenti dari pekerjaan mereka sekarang ini. Kami tidak bisa melarang kalau pegawai non-ASN ini memilih untuk berhenti dari pekerjaannya,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menambahkan bahwa Pemkab Semarang berupaya untuk dapat membantu pegawai non-ASN bisa mendapatkan hak-haknya.
“Kami berupaya ya, Pemkab Semarang sangat berupaya memikirkan keadaan pegawai non-ASN yang berjumlah 678 orang ini, caranya ada kebijakan dari Bapak Bupati Semarang supaya mereka dipindah status di bawah Disdikbudpora, sehingga bisa bekerja di semua sekolah yang ada di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
“Honor mereka didapatkan dari dana BOS di masing-masing sekolah yang ada, dan sementara ini kami imbau para pegawai non-ASN di sekolah-sekolah itu bisa menerima honor di angka Rp2 juta secara keseluruhan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai posisi sekolah yang tidak memiliki pegawai non-ASN maupun mengantisipasi adanya pegawai non-ASN yang memilih untuk mengundurkan diri, Kendro menegaskan bahwa Pemkab Semarang akan melakukan pemetaan.
“Karena Pemkab Semarang dengan tegas menyatakan tidak ada pemutusan kerja kepada non-ASN ini, tapi kami tidak bisa apa-apa jika mereka memilih mengundurkan diri, meski demikian nanti kami akan lakukan pemetaan jabatan untuk mengetahui sekolah-sekolah mana yang kosong,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































