PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati, Sudewo, resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen. Keputusan ini diambil setelah mencermati aspirasi masyarakat dan dinamika situasi daerah.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Bupati Sudewo didampingi Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Sudewo memastikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali diberlakukan seperti tahun 2024.
Adapun bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelas Sudewo.
Ia menyebut, pembatalan kenaikan pajak dilakukan untuk menjaga stabilitas dan suasana kondusif di tengah masyarakat, serta demi kelancaran roda ekonomi daerah.
Meski begitu, ia mengakui keputusan tersebut akan berdampak pada penundaan sejumlah proyek pembangunan yang telah masuk dalam perubahan APBD 2025.
“Beberapa pekerjaan infrastruktur jalan hingga perbaikan plafon RSUD Soewondo yang rusak terpaksa ditunda. Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” katanya.
Sudewo juga meluruskan isu seputar identitas daerah. Ia menegaskan bahwa tema “Pati Mutiara” hanya digunakan untuk peringatan Hari Jadi Kabupaten Pati.
Ia menegaskan bahwa slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani.”
“Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” pungkasnya.
Jurnalis: Mutia Parasti
Editor: Rosyid


































