KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyiapkan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan ditinggalkan Revlisianto Subekti pada April 2026 mendatang. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan bahwa secara aturan pengajuan seleksi terbuka sudah bisa dilakukan ketika sisa masa jabatan pejabat aktif memasuki tiga bulan terakhir.
Saat ini, kata Sam’ani, Pemkab Kudus tengah menyiapkan seluruh persyaratan administratif, termasuk pengajuan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Termasuk kami juga lakukan shelter untuk Pak Sekda karena mau selesai bulan April. Ini sudah melalui proses, sekarang sudah pengajuan,” ujarnya usai melantik lima kepala dinas, Jumat, 30 Januari 2026 lalu.
Sam’ani menegaskan percepatan tahapan seleksi dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap pelaksanaan seleksi terbuka harus memperoleh pertimbangan teknis (pertek) dari BKN agar prosesnya sah dan sesuai prosedur.
“Biar nanti kalau beliau sudah selesai, langsung terisi. Sekarang setiap ajuan harus ada pertek dari BKN. Kita tidak bisa ngawur,” tegasnya.
Selain posisi Sekda, Sam’ani juga mengungkapkan sejumlah jabatan strategis lain di Pemkab Kudus masih kosong, termasuk Kepala Dinas PKPLH, Staf Ahli, dan Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Pemkab Kudus berupaya mengisi posisi-posisi tersebut melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan.
Menurut Sam’ani, satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan telah menyelesaikan tahapan seleksi terbuka, yakni BKPSDM Kudus, namun pelantikan pejabat definitif masih tertunda karena menunggu kelengkapan surat tambahan dari instansi terkait.
“Seleksi sudah sampai BKN, tinggal menunggu surat lain untuk melantik. Kita harus sabar supaya tidak menyalahi aturan,” tukasnya.
Sam’ani memastikan proses seleksi terbuka nantinya akan berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga jabatan-jabatan strategis dapat segera terisi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid






























