KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api pada malam tahun baru 2026.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan imbauan ini sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana Sumatra serta demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayahnya.
Imbauan tersebut juga berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/ΧΙΙ ΥΑΝ.2.7./2025 tanggal 24 Desember 2025 yang menyebutkan tidak akan memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
“Kapolri mengeluarkan imbauan bahwa Polri tidak akan memberikan izin pesta kembang api. Dan kami juga mengimbau masyarakat yang mau merayakan tahun baru untuk tidak menyalakan kembang api,” ujar Bupati Tika, Selasa, 30 Desember 2025.
Terpisah, Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid menyatakan bahwa rangkaian event malam pergantian tahun yang digelar Pemerintah Kabupaten Kendal dipastikan tanpa pesta kembang api.
Pada perayaan malam pergantian tahun baru Pemkab Kendal menggelar kegiatan doa bersama dan aksi solidaritas penggalangan dana untuk korban bencana Sumatra di Pendopo Tumenggung Bahurekso dan Stadion Utama Kebondalem Kendal pada Rabu, 31 Desember 2025 malam.
“Untuk malam pergantian tahun tetap ada kegiatan doa bersama dan penggalangan dana bagi korban bencana alam di Aceh dan Sumatra. Namun, sesuai arahan Kapolres dan Kapolri, pesta kembang api ditiadakan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini seluruh objek wisata di Kendal juga tidak mengajukan izin pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami kondisi saat ini. Dan masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan aman, tertib, dan penuh makna, serta mengisi pergantian tahun melalui doa bersama dan kepedulian terhadap sesama,” pesan Ircham.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































