BLORA, Lingkarjateng.id – Bupati Blora Arief Rohman menginstruksikan DPUPR untuk menyelesaikan status jalan Cabak-Bleboh. Ia mengatakan jalan tersebut masih milik Perhutani.
“Ini (jalan Cabak-Bleboh) saya cek terakhir, sebenarnya jalan Perhutani ya. Hari Selasa besok (8/4/2025), dari PU saya minta untuk rapat mengclear-kan ya,” ujar Bupati Blora, Jumat, 4 April 2025.
Menurutnya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dengan Perhutani harus ada perpanjangan. Hal itu dikarenakan jalan tersebut melintasi kawasan-kawasan hutan. Selain itu truk-truk perhutani juga melintasi jalan tersebut.
“Jadi status jalan adalah jalan Perhutani yang mana kerjasama dengan Pemkab untuk kita bangun dari Pemkab,” kata Bupati Blora.
Disisi lain Bupati Blora Arief Rohman juga mengungkap bahwa meski perbaikan jalan menggunakan anggaran Pemkab Blora, pihaknya akan tetap meminta bantuan kepada Provinsi Jawa Tengah untuk pembangunan jalan tersebut. Ia berharap, penuntasan pembangunan jalan yang menghubungkan dua provinsi itu berjalan lancar.
“Saya sudah bilang ke Pak Gubernur (Jateng), ini dilakukan penanganan sementara, sambil nanti kita percepat proses lelangnya agar ini bisa kita tangani. Mungkin skemanya pembangunan dari Kabupaten, namun ke Provinsi juga mengajukan. Biar kita harapkan ini dapat kita tuntaskan juga,” kata Bupati Blora.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara mengatakan proses pembangunan jalan tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan. Sehingga tim survey belum dapat diterjunkan ke lokasi tersebut.
“Ini masih proses perencanaan. nanti kalo sudah ada pemenangnya (Tender) kita survey. Tapi lokasi nya tetap meneruskan rigit yang lama,” ujar Danang.
Ia mengungkap, tender jalan tersebut ditargetkan akan dilakukan antara bulan Juni atau Juli 2025. Selanjutnya setelah tender dimenangkan, pengerjaan jalan baru akan dimulai.
“(Nanti) pengerjaan selesai di Bulan Desember sudah selesai,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)






























