BATANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Langkah tersebut dinilai strategis dalam memperkuat peran pendidikan keagamaan berbasis masyarakat di wilayah setempat.
Ketua DPRD Batang, Suudi, menegaskan bahwa pendidikan keagamaan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas.
“Pendidikan keagamaan menjadi fondasi penting dalam membentuk sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, berlandaskan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan keagamaan ini pada dasarnya sudah hidup dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, pendidikan keagamaan nonformal muncul dari kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan agama yang belum sepenuhnya terakomodasi di lembaga formal. Oleh karena itu, berbagai institusi seperti madrasah diniyah, majelis taklim, dan pesantren berkembang sebagai pelengkap pendidikan formal.
“Keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat memiliki nilai historis dan sosial yang kuat dalam pembangunan masyarakat belajar,” jelasnya.
Meski demikian, Suudi menilai masih terdapat kesenjangan sumber daya di antara lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
“Pelaksanaan pendidikan keagamaan nonformal perlu diatur agar berjalan baik dan sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang menegaskan kewajiban pemerintah memberi bantuan sumber daya pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mendukung penuh inisiatif DPRD tersebut. Ia menyebut, Raperda itu akan menjadi tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nonformal, khususnya terkait pesantren, agar dapat diimplementasikan di tingkat daerah.
“Kami ingin menjadikan pengesahan Perda ini sebagai hadiah bagi para santri pada peringatan Hari Santri tahun ini,” tegasnya.
Faiz berharap, keberadaan Perda tersebut mampu mendorong lahirnya program konkret bagi lembaga pendidikan keagamaan sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas peran pesantren dalam mencetak generasi berkarakter dan berdaya saing.
Ia juga mengungkapkan rencana pemberian insentif bagi tenaga pendidik di lembaga keagamaan.
“Insyaallah, tahun depan kita anggarkan dana pensiun untuk guru-guru madrasah diniyah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid

































