BATANG, Lingkarjateng.id – Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengungkapkan pembongkaran 30 kafe dan tempat karaoke tak berizin di Pantai Sigandu akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Faiz mengatakan bahwa Satpol PP Batang saat ini telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik kafe dan tempat karaoke agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Hal ini dimulai dengan surat peringatan pertama pada 1 Juli 2025 setelah jeda 3 hari kemudian akan ada surat peringatan kedua dan ketiga,” kata Faiz usai rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Batang, Rabu, 2 Juli 2025.
Jika peringatan ketiga tidak ada tanggapan dari pemilik kafe, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai regulasi yakni pembongkaran.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan sesuai aturan. Jika masyarakat merespons dengan membongkar sendiri tempat kafe dan karaokenya, itu patut diapresiasi, karena merupakan bentuk ketaatan pada hukum,” tegasnya.
Faiz menyebut, adanya surat peringatan menjadi bagian dari pendekatan kooperatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang kepada pemilik kafe dan tempat karaoke agar punya kesadaran sendiri.
“Kalau memang masih ada yang kekeh tidak mau membongkar, dengan tegas kami akan menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjadi mandat,” katanya.
Ia mengatakan bahwa keputusan itu diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua peraturan daerah yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman,” pungkasnya.
Jurnalis: Pemkab Batang
Editor: Rosyid
































