BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyiapkan program penataan kawasan wisata Pantai Sigandu sebagai untuk mengembangkan potensi pariwisata daerah setelah pembongkaran puluhan bangunan kafe dan tempat karaoke tidak berizin di lokasi tersebut.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun panduan atau peta jalan penataan kawasan strategis Pantai Sigandu yang dimulai dari Jalan Alun-alun, Jalan Yos Sudarso, Pantai Sigandu, hingga Pantai Ujungnegoro.
“Kawasan tersebut akan kami jadikan prioritas penataan kota mulai 2025 hingga tahun depan,” katanya di Batang pada Kamis, 9 Juli 2025.
Faiz menyebutkan bahwa Pemkab Batang mengalokasikan anggaran dalam Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 2,07 triliun yang akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur di wilayah kota.
Nantinya, kawasan Pantai Sigandu akan dijadikan pusat aktivitas dan wisata masyarakat dan menjadikan kompleks yang nyaman, tertata, dan menjadi salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Batang.
Faiz pun mengapresiasi kerja tim gabungan terdiri atas satpol pamong praja, TNI, dan Polri yang telah selesai membongkar 24 kafe dan tempat karaoke yang melanggar peraturan daerah.
Ilegal dan Langgar Perda, Puluhan Kafe di Pantai Sigandu Batang Dibongkar Paksa
“Prinsipnya, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran peraturan daerah, seperti pembongkaran bangunan kafe dan karaoke di Pantai Sigandu yang melanggar peraturan karena memang tidak memiliki izin,” katanya.
Menurutnya, pembongkaran bangunan kafe dan tempat karaoke di Pantai Sigandu dilakukan karena dinilai penting sebagai upaya memberikan ruang publik yang bersih, aman, dan mendukung potensi pariwisata daerah.
“Proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap. Saat ini, sedang dilakukan clustering untuk menentukan skala prioritas, agar penindakan lebih terarah dan efektif,” katanya.
“Melalui penegakan aturan dan rencana penataan jangka panjang ini, kami berharap dapat menciptakan ruang publik yang bersih dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant/Fahri Akbar
Editor: Rosyid
































