PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan aktif menyosialisasikan tata cara penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan manfaat yang dapat diperoleh.
Sosialisasi penggunaan JKN tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pekalongan.
Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pekalongan resmi diluncurkan sejak 10 Februari 2024. Program ini memastikan seluruh masyarakat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Pekalongan dapat memperoleh layanan kesehatan gratis melalui Program JKN di manapun berada. Pendaftaran UHC dapat dilakukan di Puskesmas dan rumah sakit pemerintah dengan syarat memiliki KTP Kabupaten Pekalongan, terutama bagi peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan, dr. Sri Mugirahayu, menjelaskan bahwa program UHC bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas tanpa terkendala biaya.
“Kami berharap dengan adanya UHC, seluruh warga Kabupaten Pekalongan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus khawatir tentang biaya. Ini adalah langkah besar menuju masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera,” ujar dr. Sri Mugirahayu, Rabu, 19 Juni 2024.
Dengan adanya alur pelayanan yang jelas dan program UHC yang telah diluncurkan, masyarakat Kabupaten Pekalongan dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan dengan lebih optimal dan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Adapun alur pelayanan peserta JKN yakni peserta JKN mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu saat membutuhkan layanan medis. Di FKTP, peserta akan menjalani pemeriksaan, diagnosis, dan mendapatkan pengobatan sesuai kebutuhan medis. Jika diperlukan, FKTP akan merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Proses ini dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapatkan layanan kesehatan yang tepat berdasarkan indikasi medis mereka.
Alur pelayanan peserta JKN tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 55 Ayat 1 dan 4 dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta harus dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari FKTP peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan darurat medis. Selain itu, FKTP wajib merujuk peserta ke FKRTL jika diperlukan, sesuai dengan kasus dan kompetensi fasilitas kesehatan serta sistem rujukan yang ada. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)






























