Terungkap! Ini Fakta Penemuan Jenazah di Sungai Parat Getasan Kabupaten Semarang, Bukan karena Terpeleset

Lokasi penemuan jenazah KH di Sungai Parat, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Lokasi penemuan jenazah KH di Sungai Parat, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Belum lama ini, warga Getasan, Kabupaten Semarang digegerkan dengan peristiwa penemuan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia 14 tahun di Sungai Parat, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat 7 Juni 2024 lalu.

Dugaan sementara waktu itu, bahwa jenazah yang setelah diidentifikasi adalah seorang remaja lingkungan setempat, yakni KH (14) itu tewas, diduga terpeleset dan jatuh di sungai.

Namun, hasil dari penyelidikan beberapa hari ini, menemukan sebuah fakta mencengangkan, bahwa KH diduga tidak tewas akibat terpeleset dan jatuh ke sungai yang dangkal disertai banyak bebatuan tersebut.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana menerangkan sebuah fakta bahwa, ada hasil temuan dari penyelidikan beberapa hari ini usai pihak keluarga melaporkan adanya kejanggalan pada tewasnya remaja KH itu.

“Keluarga ini menaruh curiga atas meninggal dunianya KH, dan atas persetujuan keluarga korban KH ini, maka Polres Semarang mulai melakukan penyelidikan atas ditemukannya jenazah KH di Sungai Parat, Getasan,” ungkap AKP Aditya, Senin 10 Juni 2024.

Dan dari hasil penyelidikan Polres Semarang, ada sebuah fakta jika KH diduga tidak tewas karena terpeleset.

“Sebelum KH ini ditemukan meninggal dunia di Sungai Parat, KH ini sempat bermain dengan teman-temannya pada Kamis malam, 6 Juni 2024, diantaranya ada RL (16),  AD (18), PR (15), DN (15), dan YZ (15). Awalnya KH dan teman-temannya berada di rumah AD, dan mereka rencananya Kamis malam itu akan datang ke sebuah acara pengajian di Kecamatan Tengaran, sekitar jam 18.00 WIB,” terangnya.

Kemudian lanjut AKP Aditya, didalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai AD dan PR mengalami ban pecah, sehingga mereka mengurungkan niatnya datang ke pengajian di Tengaran.

“Mereka kemudian kembali ke rumah AD, dan di rumah AD ini, RL mengajak teman-temannya bermain game online secara bersama-sama sampai tengah malam,” imbuhnya.

Setelah bermain game cukup lama, katanya, sekitar Jumat 7 Juni 2024 dini hari atau tepatnya jam 01.00 WIB, KH tersebut diantar pulang oleh RL sampai di dekat rumah KH.

“Namun saat turun dari kendaraan itu, KH baru tersadar bahwa handphone miliknya ini masih terbawa oleh RL, dan saat hendak meminta gawai milik KH, kedua remaja ini sempat terjadi percekcokan, dan saling merebut handphone itu,” terang AKP Aditya.

Dan saat memperebutkan handphone milik KH, terang Kasat Reskrim Polres Semarang ini, RL mendorong tubuh KH hingga terjatuh di Sungai Parat.

“Karena didorong inilah, KH akhirnya tewas dan ditemukan pagi harinya oleh warga. Tewasnya KH ini diduga karena kepalanya terbentur batu yang ada di sungai itu. Namun, kasus ini tetap masih kami terus lakukan penyelidikan, karena terduga pelaku ini merupakan masih anak-anak dibawah umur,” tukasnya.

Meski demikian, RL saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Reskri  Polres Semarang, dan RL terancam disangkakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, jika nantinya benar terbukti bersalah usai penyelidikan usai dari Polres Semarang. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version