Setelah Penetapan DCT, APK dan APS Caleg di Kabupaten Semarang bakal Ditertibkan

KOORDINASI: KPU Kabupaten Semarang menggelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) di aula Kantor KPU setempat, Kamis, 2 November 2023. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

KOORDINASI: KPU Kabupaten Semarang menggelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) di aula Kantor KPU setempat, Kamis, 2 November 2023. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Serentak Tahun 2024 di aula Kantor KPU Kabupaten Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 2 November 2023.

Hadir dalam kesempatan itu, seluruh perwakilan partai politik (parpol), Bawaslu Kabupaten Semarang, Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang dan Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang.

“Jadi ini kita melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan kampanye. Dimana besok (hari ini) DCT ini sudah harus ditetapkan dan diumumkan pada 4 November 2023. Setelah ditetapkan menjadi DCT maka para caleg sudah menjadi subjek hukum sebagai pelaksana kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi.

Maskup mengatakan, kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Semarang perlu menyampaikan sosialisasi apa saja yang harus dipatuhi oleh para caleg dan parpol selama melakukan kampanye.

“Artinya ada jeda setelah diumumkan DCT pada 4 November dan pelaksanaan kampanye pada 28 November 2023. Maka sejak tanggal 4-28 November 2023 ini para caleg kami beri pemahaman larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan, lalu ditentukan bagaimana, dan yang diperbolehkan bagaimana,” ujarnya.

Maskup kembali menekankan bahwa setelah penetapan DCT para caleg sudah menjadi subjek hukum. Sehingga, Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah dipasang para caleg akan dilakukan penertiban.

“Jadi yang kami tekankan adalah sebelum masa kampanye meskipun sudah ditetapkan menjadi DCT diharapkan parpol dan caleg mematuhi aturan yang ada. Contoh, belum kampanye sudah ada APK atau APS ini, maka Bawaslu dan Satpol PP akan menertibkannya. Jadi saya harap parpol bisa mematuhinya,” kata Maskup. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version