Sekda Kabupaten Semarang Telusuri Dugaan Motor Dinas Digunakan Kampanye Pilkada

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, menelusuri dugaan motor Yamaha Nmax berplat merah (kendaraan dinas) dengan nomor polisi H 6280 XV yang digunakan untuk kampanye oleh dua orang lelaki.

“Memang ada laporan mengenai hal tersebut, di mana soal kendaraan dinas yang digunakan seseorang dengan menggunakan atribut kampanye paslon. Ini sedang kami telusuri. Jadi, BKUD Kabupaten Semarang sedang melakukan penelusuran, apakah kendaraan dinas itu merupakan kendaraan dinas yang ada di wilayah Pemkab Semarang atau Pemkot Salatiga,” ucap Djarot di Ungaran pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Diketahui, dalam postingan yang ramai di media sosial Facebook, terlihat motor dinas berplat merah tersebut dikendarai oleh dua orang yang mengenakan pakaian bergambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Atas kejadian itu, Djarot mengaku menyayangkan karena kendaraan dinas itu digunakan seseorang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan atribut kampanye salah satu paslon di Pilkada Jateng 2024.

“Entah apakah itu faktor kesengajaan atau ketidaktahuan, tapi yang pasti hal ini masih kami dalami. Kami meminta tolong BKUD sebagai pemilik dan pengelola aset untuk mendalami kejadian viral itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djarot menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Semarang agar bersikap netral selama kontestasi Pilkada 2024.

“Netral ini dalam arti sikap, tindakan, dan perilaku itu yang kita harapkan harus ditunjukan netralitas ini. Jadi tidak mendukung salah satu paslon yang saat ini tengah berkompetisi di Pilkada 2024 ini,” bebernya.

Djarot mengatakan bahwa ASN dan P3K di Kabupaten Semarang yang kedapatan melakukan pelanggaran netralitas akan dikenai dua sanksi sekaligus, yaitu pidana dan administrasi.

“Sanksi administrasi ini akan dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” papar dia.

Untuk mencegah pelanggaran tersebut, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan sosialisasi secara periodik kepada seluruh ASN, PPPK, pengurus kantor kecamatan, hingga kepala desa di wilayah setempat.

“Kami harap mereka semua paham untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas di lingkungan ASN dan PPPK di Pemkab Semarang,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version