SEMARANG, Lingkarjateng.id – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng, berhasil membekuk dua wanita bandar arisan online bodong. Keduanya beraksi di wilayah Semarang dan Demak. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, korban dari arisan bodong tersebut mencapai 180 orang.
Menurutnya, korban tidak hanya berasal dari Jawa Tengah saja. Namun ada juga yang berasal dari Batam, Medan, Jakarta, hingga Kalimantan. Pelaku pertama, lanjutnya, berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang.
“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat ungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1).
Rugikan Negara Ratusan Juta, Enam Usaha Rokok Ilegal di Jepara Ditindak
Lebih lanjut, dia menuturkan praktik arisan bodong yang dijalankan TVL sudah berlangsung selama setahun. Laporan dari korban atas kejadian itu, diterima sejak 11 Januari 2022 lalu dan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” jelasnya.
Sementara tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. “Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui whatsApp menjanjikan arisan online-nya aman dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif,” paparnya.
Harga Terong Anjlok, Petani Merugi
Pihaknya mengungkap korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar. Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di Semarang. “Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (Lingkar Network | Koran Lingkar)