PPDB Masih Bermasalah, Ombudsman Jateng Minta Kepala Daerah Berbenah

omnibusman

Kepala Ombudsman Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta Kepala Daerah berbenah mengingat PPDB Jateng 2023 menghadapi berbagai masalah.

Seperti disampaikan Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menyebut beberapa masalah tahun lalu adalah pendaftaran yang tidak sepenuhnya dilakukan secara daring, kesalahan sistem, serta perubahan jumlah rombongan belajar.

Masalah lain dalam PPDB 2023 yakni kurangnya integrasi data calon peserta didik dan kendala dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi.

Bukan hanya itu, zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak domisili yang sebenarnya, serta dugaan pemindahan KK untuk masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi.

“Misalnya, jarak zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak domisili yang sebenarnya, serta dugaan pemindahan KK untuk masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi, juga pasca-PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan, penjualan seragam, evaluasi yang belum optimal, dan mekanisme pengaduan yang belum sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009,” kata Farida Selasa, 11 Juni 2024.

 Maka dari itu, pihaknya mendesak kepada seluruh kepala daerah di Jateng untuk berbenah menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan, memperbaiki proses seleksi, meningkatkan pengawasan kepala daerah dan inspektorat, serta melarang pungutan PPDB.

“Kami juga meminta seluruh kepala daerah agar regulasi daerah mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjen Kemendikbud No. 47/M/2023,” katanya.

Pemerintah daerah juga diharapkan menyediakan mekanisme pengaduan sesuai UU No. 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala, dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan masyarakat

“Ombudsman Jateng berkomitmen melakukan pengawasan ketat dengan kerja sama dari semua pihak agar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan,” ungkap Farida.

Selain itu, Farida menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah maladministrasi, karena proses PPDB merupakan pelayanan publik dasar di bidang pendidikan. Ombudsman memiliki mandat untuk memastikan pelayanan publik bebas dari maladministrasi.

Ombudsman Jateng juga mengimbau seluruh masyarakat yang menemukan atau menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke posko pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08119983737. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkar.news)

Exit mobile version