Polisi Bongkar Prostitusi Online Semarang, Syarat Mau Layani Mucikari

mucikari

DIHUKUM: Mucikari prostitusi online Darwin Pratomo saat rilis kasus di Mapolresbes Semarang, Senin (22/11). (Dinda Rahmasari / Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap perdagangan orang melalui praktik prostitusi lewat aplikasi Michat. Polrestabes Semarang menggerebek praktik prostitusi ini di Kos Palapa Jl. Gayamsari II, Kecamatan Gayamsari pada Kamis (18/11).

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat Tim Tebas menerima aduan dari masyarakat. Dalam aduan itu masyarakat mengungkapkan di kosan Jalan Gayamsari II tadi sering digunakan praktik prostitusi.

“Akhirnya pada pukul 17.00 WIB tim melakukan patroli ke TKP dan ternyata benar di kamar nomor 4 ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11).

Setelah dilakukan interogasi diketahui perempuan tersebut open BO melalui aplikasi Michat yang dikelola oleh pelaku mucikari yang tinggal di kos kamar 6 dengan nama Darwin Pratomo.

Irwan mengatakan ditemukan juga 4 orang perempuan di kamar nomor 6. Ironisnya salah satu dari mereka masih di bawah umur.

Lebih lanjut Irwan mengungkapkan jika pelaku merekrut korban dengan cara membuka lowongan pekerjaan di grup lowongan kerja di Facebook dengan nama akun Stella. Dalam salah satu postingan, pelaku menulis seperti ini.

“Dibutuhkan wanita untuk bekerja malam dengan minimal usia 18 tahun, fasilitas mess. Uang makan dan gaji per bulan Rp 25 juta rupiah.”

Korban yang tergiur dengan lowongan tersebut karena membutuhkan uang langsung mengirim pesan ke akun tersebut. Setelah itu, korban diminta datang ke tempat pelaku. Mayoritas korban bukanlah warga Ibu Kota Jawa Tengah.

Korban terdiri dari PF, 16 Tahun, Pelajar, warga Bategede Ngodang Kab. Jepara. Kemudian HY, 24 tahun, Ibu Rumah Tangga, warga Gang Surya II Kel. 16 Ulu Kec. Seberang Ulu II Kota Palembang.

Selanjutnya EL, 23 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, warga Pondok Arum Kel. Nambo Jaya Kec.  Karawaci Kota Tangerang. Lalu juga RA, 27 Tahun, Karyawan Swasta, warga Kaligenden Kab. Jepara.

Modusnya setelah korban setuju, pelaku memberikan kontrak kerja yang isinya cukup mencengangkan. Korban diminta siap melayani siapa pun termasuk pelaku (mucikari). “Untuk tarif, pelaku mematok nilai Rp350-500 ribu rupiah,” imbuhnya.

Dari tarif itu pelaku mendapatkan keuntungan Rp50.000,- sampai dengan Rp150.000,- untuk setiap tamu. Sisanya diberikan kepada korban. Para korban bekerja dengan pelaku dari bulan Oktober hingga November 2021.

Atas kejahatannya, pelaku Darwin akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lima belas tahun.

Selain itu, terancam akan mendapat pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,- serta Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun empat bulan. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version