SEMARANG, Lingkarjateng.id – Babak baru sengketa lahan pangkalan truk di Genuksari Kecamatan Genuk Semarang. Gugatan yang dilayangkan eks anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan (Penggugat) kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang (Tergugat) dan pengusaha Semarang Dokter Setiawan (Tergugat II Intervensi) telah ditolak oeh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Pada gugatan dengan nomor perkara 73/G/2023/PTUN.SMG itu penggugat menuntut agar objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1550 seluas 1890 m2 atas nama dokter Setiawan yang sebagian tumpang tindih dengan SHM No. 388 seluas 5724 m2 terletak di Kelurahan Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan supaya dinyatakan batal atau tidak sah. Putusan itu ditayangkan dalam Direktori Putusan PTUN Semarang, Rabu (28/2/2024) lalu.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim diketuai Elwis Pardamean Sitio memaparkan pertimbangan menerima eksepsi Tergugat II Intervensi yakni dokter Setiawan mengenai gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu atau daluwarsa (habisnya batas waktu yang menjadi gugurnya hak menuntut). Gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dapat diterima karena melebihi tenggang waktu 90 hari sejak diketahui adanya objek sengketa tersebut. Oleh karenanya, menurut putusan tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvenkelijk Verklaard.
Terkait putusan itu tim penasihat hukum Dokter Setiawan, Michael Deo SH, menuturkan selama perkara itu bergulir di PTUN pihaknya selalu membuktikan tidak ada cacat administrasi dan menilai sertifikat kepunyaan kliennya telah sesuai asal usulnya sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa (Kelurahan Genuksari), sementara SHM No. 388 kepunyaan Daniel Budi Setiawan terdapat kelebihan luasan dari yang asal-usulnya seluas 2080 m2 menjadi 5724 m2 sehingga terdapat kelebihan luasan seluas 3644 m2. Akibat terdapat kelebihan luasan itu, sebagiannya tumpang tindih dengan tanah kepunyaan Dokter Setiawan.
“Kami sedang memperjuangkan di Pengadilan Negeri Semarang melalui gugatan perdata agar luasan tanah pada sertifikat Daniel itu oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dibetulkan luasannya sesuai luasan asal-usulnya yakni 2080 m2,” jelas Michael Deo saat diihubungi wartawan.
Penasihat hukum dokter Setiawan yang lain, Yunantyo Adi Setyawan SH menyambut baik putusan PTUN. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Daniel Budi Setiawan telah diperiksa majelis hakim dan dinyatakan daluwarsa dan sertifikat tanah kepunyaan dokter Setiawan tetap sah dan berkekuatan hukum. Pihak Daniel tidak dapat lagi mempermasalahkan bangunan yang dibuat dokter Setiawan sebab bangunan itu dibuat di atas alas haknya dokter Setiawan sendiri.
“Kita tahu bahwa terkait adanya permasalahan tanah di Kelurahan Genuksari ini nama baik dokter Setiawan dicemarkan. Oleh karenanya, dengan adanya putusan Pengadilan TUN yang memenangkan dokter Setiawan ini, mak anama baik dokter Setiawan harus dipulihkan,” kata Yunantyo.
Majelis hakim PTUN dalam putusannya memaparkan bahwa objek sengketa berupa SHM No. 1550 atas nama dokter Setiawan telah diketahui penggugat saat penggugat tidak bisa menjaminkan SHM No. 388 seluas 5724 m2 karena ada bangunan gudang di objek sengketa. Berdasarkan fakta hukum sertifikat tanah atas nama Daniel menjadi objek hak tanggungan sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2013.
Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa pihak penggugat melalui PPAT melakukan pengecekan pada 4 November 2013 namun hasil pengecekan tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta hak tanggungan, berdasarkan fakta itu majelis hakim menyimpulkan saat itu penggugat sudah mengetahui kalau objek sengketa terbit di atas SHM No. 388/Genuksari.
Bahkan, saksi Liza Handayani selaku Direktur PT. Siba Mandiri tahun 2016 telah memberitahu penggugat bahwa di tanah objek sengketa ada pembangunan dimana tanah tersebut dikelilingi pagar dari seng dan dijawab penggugat: oke.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat telah mengetahui adanya objek sengketa (SHM No. 1550/Genuksari) terbit di atas sebagian bidang tanah milik penggugat terhitung sejak tanggal 4 November 2013 yaitu saat penggugat melakukan pengecekan sertifikat tanah atas nama penggugat ke Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Mengacu pertimbangan tersebut majelis hakim menilai permohonan penggugat terkait pembatalan dan pencabutan SHM No. 1550/Genuksari milik dokter Setiawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.
“Menimbang karena gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu dalam pengajuan gugatan aquo maka beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu mengajukan gugatan. Menimbang eksepsi Tergugat II intervensi tentang tenggang waktu atau daluwarsa majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya,” kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)