SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah hingga kini masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka terkait kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo. Ia mengatakan, belum ditetapkannya seorang pun tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Belum ada tersangka. Masih pendalaman kasusnya,” katanya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kendati demikian, Dwi tak menampik bahwa sudah ada nama calon pelaku yang dikantongi walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka. Namun, ia enggan membeberkan ada berapa nama calon pelaku yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan mahasiswi PPDS Undip.
“Calon pelaku sedang dalam pendalaman. Siapa pun yang berperan, akan kita gakkum (penegakan hukum) jika penuhi alat bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengumumkan kepada awak media terkait pembatalan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus perundungan mahasiswi PPDS Undip.
“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami sebelum penetapan tersangka. Penyidik berhati-hati agar asas praduga tidak bersalah tetap terjaga,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus perundungan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024.
Menurutnya, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)