SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dugaan penggelembungan suara terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Modus kali ini dengan mencuri atau mengalihkan suara tidak sah menjadi suara milik partai tertentu.
Kejadian ini diketahui dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Rabu malam, 28 Februari 2024 hingga Kamis, 29 Februari 2024.
Ketua Lembaga Saksi Pemenangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang, Sodri menuturkan, penggelembungan suara ini terjadi dengan modus mengambil suara tidak sah menjadi suara milik salah satu partai politik (parpol).
“Kejadian tadi malam di Tembalang. Terjadi protes adanya dugaan penggelembungan suara partai tertentu, dengan cara mengambil suara tidak sah menjadi milik partai tersebut. Rekan-rekan wartawan saya harap segera mencari konfirmasi dan mewawancarai pihak terkait (bawaslu dan KPU, red),” ujar Sodri, Kamis, 29 Februari 2024.
Lanjut, rapat pleno itu juga sempat dihentikan karena data pada Sirekap dengan data fisik diduga ada unsur sengaja terkait pemindahan suara tersebut. Sodri menuturkan, sekira 5.000-an suara yang membengkak.
Adapun total data itu diperoleh dari hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Tembalang.
“Terjadi protes keras beberapa saksi partai politik di pleno tersebut. Mereka memprotes keras penyelenggara pemilu yang diduga membiarkan adanya aksi mencuri suara tidak sah, yang statusnya tidak bertuan, menjadi suara milik partai tertentu,” jelas dia.
Ia juga menjelaskan, bahwa penggelembungan suara itu berjumlah variatif, antara 15-20 suara di tiap TPS.
“TPS-nya di Tembalang kan ada 513, jadi hampir nyaris rata di TPS ada penggelembungan suara ke salah satu partai. Saya tidak bisa menyebutkan partai tersebut, tapi yang jelas kami akan mengoreksi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan, pihaknya mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang dan manual.
“Di dalam proses rekapitulasi ini, itulah saatnya dimana kita melakukan koreksi, konfirmasi, dan klarifikasi, bahwa kenapa kalau rapat pleno itu juga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) dihadirkan. Jadi kalau ada kesalahan-kesalahan penulisan atau tidak lengkap, itu bisa lakukan koreksi-koreksi di sana dan prosesnya itu di input ke Sirekap Web,” jelas Henry.
Pihaknya juga menjelaskan, terkait rapat pleno nantinya juga akan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi partai politik (parpol), guna melakukan sinkronisasi data.
“Jadi ini harus disepakati dan dipahami bersama dulu, baru bisa di pleno. Nah prosesnya itu sudah berlangsung sejak 17 Januari sampai sekarang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, menanggapi isu dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Tembalang, Henry percaya dan menganggap semua sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada atau secara formal legal sudah sah.
“Artinya begini, proses rekapitulasi dilaksanakan di setiap kecamatan-kecamatan dan itu dilakukan koreksi dan disaksikan oleh semua pihak, jadi tidak ada yang namanya proses rekapitulasi itu tertutup, semua dilakukan secara terbuka dan semua saksi juga Bawaslu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)