Pengamat Sebut Pemanggilan Dua ASN Pemkot Semarang oleh KASN Jadi Polemik

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin. (Dok. Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengamat Kebijakan Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Undip), Satria Aji Imawan, menanggapi pemanggilan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan klarifikasi soal netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024.

Ia mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan suatu kewajaran karena KASN sendiri bergerak di koridor sistem merit yang menjamin integritas dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Namun konteks ini menjadi sebuah polemik, mengingat bahwa pemanggilan ini mendekati Pilkada 2024. Tapi melalui tupoksinya memang KASN menegakkan integritas nilai-nilai ASN,” ujar Aji panggilan akrabnya pada Selasa, 16 Juli 2024.

Dirinya juga menjelaskan secara etika juga tidak ada masalah karena di sebuah kerangka negara terdapat ASN dan PNS. ASN sendiri, kata dia, seorang yang melayani publik termasuk pejabat-pejabat politik yang dipilih secara penugasan (political appointee) tidak dipilih melalui skema CPNS. Aji juga menyebut KASN sendiri bergerak di dua koridor preventif dan antisipatif terhadap nilai-nilai integritas.

“Jadi koridornya masih tepat saja. Tapi kemudian di balik soal etik itu harus dilihat motifnya atau kroscek bagaimana mereka yang dipanggil KASN, apakah kandidat begitu, untuk meminimalisir risiko ketika nanti jadi atau jadi calon wakil kepala daerah. Saya kira harus di kroscek atau memang ada motif lain misalnya temuan atas pelanggaran integritas,” ungkapnya.

Terkait dengan pencalonan pada Pilkada, Aji menyebut ASN membutuhkan izin dari pimpinan walaupun tidak harus secara formal.

“Idealnya harus izin pimpinan, tapi kenyataannya terjadi sebaliknya. Izin itu belum keluar atau mungkin tidak diurus, tapi seseorang sudah maju kontestasi,” katanya.

Sementara itu, Ade Bhakti memberikan klarifikasi pada Jumat, 12 Juli 2024, melalui Zoom Meeting. Proses ini berlangsung selama setengah jam. Menurut pengakuannya, ia ditanya KASN terkait pemasangan baliho hingga kedekatannya dengan sejumlah partai politik padahal statusnya adalah ASN aktif.

“Diklarifikasi setengah jam, pertanyaan seputar ini mulai kenapa Mas Ade masang baliho, kenapa Mas Ade silaturahmi ke partai-partai ambil formulir (pendaftaran di Pilwakot),” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam klarifikasi itu KASN memberikan penjelasan mengenai peraturan yang membatasi pergerakan ASN kaitannya dengan politik praktis, yaitu SKB 5 menteri dan UU ASN.

“Saya sampaikan SKB 5 menteri itu pendekatan ke masyarakat atau ke parpol sebagai bakal calon, padahal sampai hari ini saya belum mendaftar ke KPU secara independen atau didaftarkan oleh partai. Ada perbedaan pemahaman yang saya pahami terkait UU ASN dan SKB 5 menteri. Namun, pemanggilan ini tidak akan mengganggu atau mengurungkan niat saya untuk maju sebagai kontestan dalam Pilwakot Semarang 2024,” ungkap Mantan Camat Gajahmungkur itu. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version