Pemkot Semarang Segera Tentukan UMK 2025, Diprediksi Naik Rp 200 Ribuan

result IMG 20241206 WA0033

Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama Kepala Disnaker dan Kabag Hukum Setda Kota Semarang saat melakukan rapat koordinasi terkait peningkatan UMK 2025 pada Jumat, 6 Desember 2024 (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan cepat menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti sosialisasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia pada Kamis, 5 Desember 2024

“Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024,” ungkap Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita di Semarang pada Jumat, 6 Desember 2024.

Menurutnya, nilai kenaikan upah minimum 2025 ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024, dengan agenda pembahasan mengenai penghitungan UMK di Kota Semarang tahun 2025.

“UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp 3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5 persen jadi Rp 3.454.827. Naik sekitar Rp 200 ribuan,” ucap Mbak Ita.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang sendiri telah mengadakan rapat pleno yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang pada Selasa, 3 Desember 2024.

“Kami sangat mendukung untuk UMK 2025 di Kota Semarang nanti ada kenaikan. Terlebih kenaikannya melalui pengusulan dan penetapan yang sesuai aturan tentang pengupahan. Semoga UMK 2025 juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, setidaknya di Kota Semarang,” kata Mbak Ita.

Dalam menetapkan upah minimum, Mbak Ita menegaskan bahwa Pemkot Semarang berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang ada di Kota Semarang, termasuk aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemarin waktu rapat pleno teman-teman Apindo dan serikat pekerja mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia. Tentu ini akan terus kita upayakan,” tandas Mbak Ita. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version