KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemilik Batik Gemawang, Abdul Kholiq Fauzi, melayangkan somasi kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang nomor urut 2, Nurul Huda-Yarmuji. Somasi tersebut dilayangkan usai Abdul Kholiq dan produk UMKM miliknya masuk di dalam materi video kampanye paslon 2.
“Iya betul, kami melayangkan sebuah surat pernyataan terkhusus untuk paslon 02 yaitu Nurul Huda dan Yarmuji, atas keberatan kami pada sebuah materi video kampanye dari paslon itu, yang memunculkan sepersekian detik baik saya sendiri dan produk dari Batik Gemawang ini,” kata Fauzi di Kabupaten Semarang pada Rabu, 20 November 2024.
Fauzi mengaku bahwa beberapa waktu lalu Calon Bupati Semarang, Nurul Huda, memang mengunjungi dirinya dan melihat-lihat galeri Batik Gemawang yang berlokasi di Kecamatan Jambu.
“Saya dengan Pak Nurul Huda ini memang sudah kenal, tapi memang sempat lama tidak bertemu, sehingga ketika beliau datang ya saya menyambut selayaknya seperti teman-teman saya yang lainnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah orang yang membawa kamera untuk mengabadikan momen kunjungan Nurul Huda. Namun, kata Fauzi, dalam kunjungan tersebut tidak ada pernyataan izin dari pihak paslon 2 untuk memasukkan Batik Gemawang dan dirinya ke dalam materi video kampanye.
“Dan saya kagetnya, tahu ada cuplikan saya dan produk UMKM saya ini justru dari tayangan ulang debat Pilbup kemarin, saya diberitahu teman saya bahwa saya dan produk saya masuk di cuplikan video kampanye paslon 02 ini,” terangnya kembali.
Pihaknya pun menyayangkan atas apa yang dilakukan tim paslon 2. Selain tidak ada izin, Fauzi pun tidak setuju jika dirinya dan Batik Gemawang dijadikan sebagai alat kampanye.
“Memang kami tidak setuju jika baik saya dan produk Batik Gemawang ini dijadikan alat politik seseorang atau individu,” jelasnya.
Dalam somasi yang dilayangkan, Fauzi membuat tiga pernyataan. Pertama, CV Batik Gemawang menyatakan tidak pernah menerima permohonan izin, serta tidak mengizinkan video terkait kegiatan di CV Batik Gemawang sebagai materi kampanye paslon Bupati Semarang nomor urut 02.
Kedua, bahwa konsumen/tamu/pengunjung diperbolehkan mengambil foto dan video kegiatan di CV Batik Gemawang, namun penggunaan untuk hal-hal non individual, dan harus mendapatkan persetujuan khusus dari CV Batik Gemawang.
Ketiga, CV Batik Gemawang menuntut video terkait kegiatan di CV Batik Gemawang di cabut dari materi kampanye paslon Bupati Semarang nomor urut 02.
“Kami hanya minta calon Bupati Semarang 02 ini bisa meminta maaf secara terbuka dan menghapus bagian video dari diri saya dan Batik Gemawang itu sendiri,” tegasnya.
Menanggapi somasi tersebut, Calon Bupati Semarang nomor urut 2, Nurul Huda, mengaku akan segera menghapus materi video yang menggambarkan sosok Fauzi dan Batik Gemawang.
“Tanggapan saya, cukup akan kami hapus dan kami meminta maaf kepada Pak Fauzi kalau tim kami sudah mengunggah video yang memuat konten mengenai Batik Gemawang tersebut,” ungkap Nurul Huda. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)