SEMARANG, Lingkarjateng.id – Maksud hati ingin membantu dengan mendapat imbalan uang dari temannya, seorang warga di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang berinisial NK (27) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian setempat.
Disampaikan Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kapolsek Tengaran, AKP Supeno bahwa kronologi awal NK terciduk aparat kepolisian atas pengajuan kredit 1 unit truk Isuzu di PT Zirang Tengaran. NK kena getah iming-iming uang dari temannya sendiri yang telah menyalahgunakan namanya.
“Jadi pelaku dijanjikan oleh rekannya bernama Anto yang juga merupakan warga Tengaran, jika namanya mau dipakai untuk jaminan membeli satu unit truk, maka NK ini akan diberi imbalan uang sebesar Rp 50 juta oleh Anto,” katanya di kantor Polsek Tengaran, Senin, 14 Agustus 2023.
Namun kenyataannya, lanjut AKP Supeno, NK hanya diberi Rp 47 juta oleh Anto.
“Setelah diberi uang Rp 47 juta ini selanjutnya NK tidak tahu kondisi maupun keberadaan truk yang sudah diambil Anto atas nama NK itu,” tuturnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian pengajuan kredit ini terjadi sekitar bulan April 2023, sedangkan Anto hanya membayar angsuran sebanyak sekali yaitu di bulan April.
“Selanjutnya Anto ini tidak membayar angsuran. Dan saat dimintai keterangan, NK juga menjelaskan bahwa pihaknya diberi jaminan oleh Anto bahwa hal tersebut akan aman serta tidak dapat dilaporkan ke polisi oleh pihak finance atau leasing,” sebutnya.
Di sisi lain, Kapolsek Tengaran, AKP Supeno itu juga mengungkapkan bahwa setelah tidak ada pembayaran angsuran, pihak finance atau leasing melaporkan kasus itu ke Polsek Tengaran.
“Karena tidak ada pembayaran angsuran, pihak finance melaporkan ke Polsek Tengaran. Dan rekan pelaku bernama Anto ini sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan guna kepentingan penyidikan, NK kami amankan untuk mengetahui apakah NK ini merupakan bagian dari jaringan atau bukan,” tegasnya.
Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Karena seperti yang akan diterapkan kepada NK, kami menjeratnya dengan Pasal 35 dan 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Subsider 372 KUHP,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)