Lahan di Pati Jadi Tempat Karaoke, PT KAI Daop 4 Semarang Ingin Optimalkan Aset

Manajer Humas PT. KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pihak PT KAI Daop 4 Semarang selaku pemilik lahan yang dipersoalkan karena digunakan untuk usaha karaoke enggan menanggapi tuntutan para massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) di Kabupaten Pati, Jateng.

“Terkait tempat karaoke yang ada di Pati bekas stasiun kereta apakah sudah ada IMB-nya apa belum, itu bukan ranah kami untuk menjawab. Jadi saya tidak bisa bilang apa-apa, jadi terkait adanya demo kemarin di Pati, kami juga enggan berkomentar,” ujar Manajer Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat dihubungi pada Rabu, 10 Juli 2024 kemarin.

Namun demikian ia membenarkan jika KAI memiliki aset berupa bangunan eks-stasiun Pati di wilayah Kabupaten Pati.

Franoto juga menyebut bahwa PT. KAI mempunyai kewenangan untuk mengoptimalkan aset tersebut dengan cara dikontrakkan kepada pihak lain.

Baca Juaga: Nilai Pemkab Tidak Tegas soal Tempat Karaoke di Puri, Massa Germap Wadul ke DPRD Pati

Baca Juga: Demo di Pati, Massa Desak Penertiban Karaoke Tanpa IMB di Kompleks Desa Puri

Baca Juag: Bekas Stasiun Kereta di Pati Dipakai Tempat Karaoke, Humas KAI Daop 4 Semarang: Salahnya Dimana?

“Betul KAI memiliki aset berupa bangunan eks-stasiun Pati di wilayah Kabupaten Pati. Kami juga ingin menyampaikan bahwa KAI mempunyai kewenangan untuk melakukan optimalisasi aset di eks stasiun Pati dengan sistem sewa kontrak atau sistem lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah maupun perusahaan,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan mengenai kontrak sewa serta pendapatan yang disewakan oleh KAI terkait lahan untuk tempat karoke tersebut langsung masuk ke dalam perusahaan.

“Sewa aset KAI yang ada di bangunan eks stasiun Pati oleh pihak lain (pengontrak) secara legal, dan dilakukan kontrak yang terdapat klausul “Hak serta Kewajiban” oleh pihak pengontrak. Pendapatan dari sewa aset KAI tersebut masuk ke dalam pendapatan perusahaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, lahan PT KAI yang dipermasalahkan oleh massa Germap adalah karena digunakan sebagai tempat karaoke, padahal lokasinya di tengah kota dan dekat sekolah-sekolah. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version