Kuasa Hukum Aipda Robig Tersangka Kasus Penembakan Gamma akan Hadiri Rekonstruksi

Kuasa Hukum Aipda Robig Tersangka Kasus Penembakan Gamma akan Hadiri Rekonstruksi

Koordinator tim kuasa hukum, Herry Darman saat ditemui di kantornya, Sabtu, 28 Desember 2024. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Tim kuasa hukum Robig Zainudin, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17), memastikan akan hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024.

Koordinator tim kuasa hukum Robig Zainudin, Herry Darman, menyatakan akan hadir dan telah mendapatkan pemberitahuan dari penyidik terkait jadwal rekonstruksi tersebut.

“Mungkin kalau berbicara tentang persiapan, tentu kami akan hadir. Semua tim advokat Robig yang berjumlah tujuh orang akan berusaha melihat secara rinci kronologi kejadian perkara. Apakah nantinya ada sesuatu yang ditutup-tutupi atau ada rekayasa, itu akan terjawab dalam rekonstruksi,” ujarnya.

Herry juga mengungkapkan keyakinannya terhadap profesionalisme penyidik Polda Jateng dalam menangani kasus penembakan Gamma. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang berjalan.

“Jika perkara ini sudah dilimpahkan dan memasuki tahap persidangan, pokok substansi hukum akan dibuka seterang-terangnya oleh pengadilan, jaksa penuntut umum, dan saksi-saksi,” tambahnya.

Herry mengakui bahwa kliennya sempat mengalami tekanan psikologis sebelum didampingi oleh tim kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membela hak-hak hukum Robig di pengadilan.

Saat ditanya mengenai tindakan Kapolrestabes Semarang dalam menangani kasus ini, Herry menyatakan bahwa pernyataan Kapolrestabes di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur.

“Kapolrestabes juga menegaskan adanya rekaman video yang menunjukkan klien kami melakukan penembakan. Namun, kami perlu melihat secara kronologis apa yang menyebabkan situasi tersebut,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, Robig mengaku awalnya menduga kelompok korban adalah pelaku begal. Setelah penyelidikan lebih lanjut, baru diketahui bahwa mereka terlibat dalam aksi tawuran.

“Robig sempat memberikan peringatan lisan dengan menyebut dirinya polisi, kemudian menembakkan senjata ke udara sebagai peringatan kedua. Namun, setelah peringatan tidak diindahkan, ia melakukan tembakan ke arah korban,” ujar Herry.

Pihaknya berharap keterangan saksi di lokasi kejadian dapat mengungkap kebenaran di persidangan. 

“Nanti di pengadilan, saksi-saksi yang masih hidup akan memberikan kesaksian terkait kejadian sebenarnya,” tegas Herry.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penyebab insiden yang memakan korban jiwa tersebut. Rekonstruksi pada Senin mendatang diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut atas peristiwa ini. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)

Exit mobile version