SEMARANG, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan 20 spanduk tanpa izin, pada Senin (21/3). Penertiban dilakukan lantaran dalam waktu beberapa hari mendatang, Semarang menjadi tuan rumah gelar Summit Kota Sehat (Health Cities).
Dalam pantauan, sebanyak 20 spanduk terpasang di sepanjang Jalan Krapyak, Semarang Barat hingga Jalan RM Hadi Soebeno, Mijen. Penertiban dilakukan dengan cara melepas dan menyita spanduk untuk diamankan di Markas Satpol PP.
Adapun 20 spanduk itu seperti spanduk warung makan, spanduk pangkalan ojek dan spanduk tempat usaha lainnya. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, spanduk yang ditertibkan merupakan spanduk yang terpasang secara liar dan berada di tempat yang tak semestinya, sehingga spanduk itu merusak keindahan kota.
Kota Semarang akan Gelar Summit Kota Sehat
“Tanggal 27 sampai 30 Maret 2022 kan ada acara Summit Kota Sehat. Untuk mendukung acara itu, kita tertibkan spanduk yang menyalahi aturan. Ini spanduknya tidak ada izinnya,” ungkap Fajar Purwoto.
Dia menegaskan, semua kalangan masyarakat yang hendak memasang spanduk apapun harus menaati aturan.
“Kalau mau pasang, harus ada izin dan sesuai tempatnya. Jangan di daerah terlarang,” tegasnya.
Hal ini, kata dia, karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
Datangkan Narasumber Internasional, Pemkot Semarang Maksimalkan Summit Kota Sehat
“Pihak kelurahan sudah berulang kali memberitahu, tapi pihak pemilik enggak ada yang mau bongkar. Maka, kita turun tangan lepas spanduk-spanduk itu,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik spanduk, Yanti mengaku tak mempermasalahkan petugas melepas spanduknya. Sebab, pedagang makanan ini menyadari spanduknya terpasang di trotoar yang merupakan akses pejalan kaki. (Lingkar Network | Koran Lingkar)