SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersepakat melanjutkan kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dilakukan oleh Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha dan Kepala Kajari Semarang, Husin Fahmi di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran pada Jumat (4/3) siang.
Dikatakan oleh Bupati, kerja sama bidang Datun yang telah dijalin dengan Kejari Semarang selama ini memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan setempat. Perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cermat melaksanakan tugas.
Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejari diperlukan agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. “Adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan OPD dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Bupati Semarang Imbau Pengelola Desa Wisata Kembangkan Potensi Lokal
Husin Fahmi saat sambutan mengatakan, ada tiga bidang tugas yang tercantum dalam klausul nota kesepakatan. Selain bantuan hukum, ada pula kesepatakan pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Pada pelaksanaan kesepakatan tahun lalu, telah dibuat pendapat hukum terkait sebuah somasi yang ditujukan kepada Bupati. Selain itu juga dilakukan pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dua RSUD.
Berdasarkan surat kuasa khusus dari PDAM, lanjutnya, jaksa pengacara negara dari Kejari juga berhasil menyelamatkan uang negara berupa tanah aset yang dikuasai oknum warga.
“Harapan saya, MoU ini dapat ditindaklanjuti, dilakukan komunikasi dan koordinasi. Sehingga klausul yang dicantumkan di MoU dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Kajari. (Lingkar Network | Koran Lingkar)