SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan kesiapan untuk menjadi pihak pemberi keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id, permohonan PHP Pilwalkot Semarang tersebut diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) melalui Koordinator Nasionalnya, Saparuddin.
Permohonan tersebut diajukan pada 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) Nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
“Sebagai wujud kesiapan, sejak akhir Desember 2024, kami telah menginventarisasi hasil pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang akan dijadikan bukti. Draft keterangan tertulis pun telah kami susun dengan pendampingan dari Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI,” ujar Maria di Semarang pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah menyerahkan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK pada Jumat, 17 Januari 2024 lalu.
“Penyerahan tersebut dilakukan sesuai Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan dimulai. Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu dijadwalkan MK pada Senin, 20 Januari 2024,” katanya.
Sebagai informasi, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, bersama Maria Goreti, sebelumnya telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025 di MK. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)