SEMARANG, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Komisi D Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti bersama dengan Komunitas Disabilitas Kuncup Mekar menggelar acara peringatan Hari Disabilitas Internasional. Acara tersebut berlangsung di Hotel Dalu, Kalicari, Kecamatan Pedurungan pada Minggu (5/12).
Dyah mengatakan, acara tersebut bukan hanya seremonial belaka. Pihaknya juga mendengar aspirasi dari masyarakat khususnya penyandang disabilitas. “Memang yang dikhawatirkan para orang tua difabel tentang data anak. Jadi banyak anak mereka yang tidak terdata, sehingga apa yang jadi program pemerintah tidak sampai ke mereka,” ujar Dyah.
Menurutnya, data tersebut penting terlebih Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 tahun 2021 terkait disabilitas telah disahkan beberapa waktu lalu. Dengan adanya peraturan itu, kata Dyah, hak para penyandang disabilitas lebih terpenuhi dan mendapat prioritas.
“Hal itu penting. Karena kita tahu kalau mereka diperlakukan sama, membuat mereka lebih mandiri. Dengan begitu mereka tidak menjadi beban keluarga, pemerintah, dan negara. Itu tujuannya agar menjadikan mereka insan yang mandiri dan tidak menjadi beban,” jelasnya.
Jika penyandang disabilitas tidak terdata, lanjutnya, tentu tidak bisa mendapatkan program dari pemerintah. Padahal jika mendapatkan pembinaan dan perawatan sejak dini bukan tidak mungkin penyandang disabilitas mengalami kemajuan.
Komunitas Disabilitas Kudus Kampanyekan Safety Riding
“Penyandang disabilitas itu bukan mereka tidak bisa apa-apa, mereka juga bisa melakukan banyak hal tapi dengan cara yang berbeda. Bahkan disabilitas mental juga bisa dibina. Makanya data ini penting, kalau mereka tidak mendapatkan hak seperti hak pendidikan dan kesehatan nanti mereka benar-benar tidak bisa mandiri sampai dewasa,” ungkapnya.
Dia berharap, setelah acara tersebut baik orang tua maupun instansi terkait segera melakukan pendataan terhadap para penyandang disabilitas. Dyah meminta kepada orang tua untuk tidak malu mendata anaknya yang berkebutuhan khusus. Sebab banyak dari penyandang disabilitas yang tidak terlihat secara fisik.
“Memang harus diakui masih ada masyarakat kita yang menyembunyikan anak disabilitas. Bahkan ada yang tidak dicantumkan dalam KK (kartu keluarga). Kita sama kok, kita perlakukan mereka sama dan mereka juga punya hak-hak,” tegasnya.
Sementara Ketua Kuncup Mekar, Siti Fatimah Nur Khusaeni berterima kasih dengan terbitnya Perda Disabilitas. Hal itu mampu menjembatani penyandang disabilitas untuk memperoleh hak-haknya.
“Jadi pemerintah harus memiliki data yang valid di setiap kelurahan tentang penyandang disabilitas. Sehingga semua kebijakan pemerintah bisa diterima. Kalau tidak ada data yang valid, kebijakan bisa jadi kurang tepat sasaran sehingga mereka tidak tercover kebijakan pemerintah yang seharusnya menjadi haknya,” kata Siti. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)