SEMARANG, Lingkarjateng.id – Persoalan lingkungan masih menjadi sorotan Komisi D DPRD Provinsi Jateng. Seperti terlihat saat rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Senin (17/1) dalam agenda membahas pengelolaan air.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi Jateng, M. Chamim Irfani meminta Biro Hukum dan DLHK melakukan kajian intensif. Tujuannya agar hal-hal yang harus diatur bisa ditindaklanjuti dalam raperda terbaru.
“Selain itu, hasil kajian tersebut harus memperhatikan konsideran dan aspek kewilayahan Jateng, dalam rangka Raperda Perubahan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng,” kata Chamim.
DPRD Jateng Segera Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja
Senada, Plt Kepala DLHK Provinsi Jateng, Widi Hartanto mengakui banyak hal yang harus diatur ulang dikarenakan adanya perubahan aturan dan kewenangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dicontohkan, salah satu bagian dalam Perda Nomor 20 Tahun 2003 itu mengacu Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air yang perlu direvisi.
Karena, kata Widi, pengaturan terkait perizinan berdasarkan ketentuan terbaru telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis & Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. “Kewenangan perizinan itu dihapus dan diganti dengan persetujuan teknis maupun Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata Widi. (Lingkar Network | Koran Lingkar)