UNGARAN, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang melaporkan bahwa, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada seluruh pekerja di Kabupaten Semarang hampir mencapai 100 persen. Hal ini lantaran, ada 10 persen perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada pekerja, namun belum melapor ke posko THR. Sedangkan 90 persen lainnya sudah membayar THR dan sudah melapor ke posko THR.
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M Taufiqurahman menjelaskan kepada Lingkar bahwa, pelaksanaan pembayaran THR kepada seluruh pekerja di Kabupaten Semarang bisa dikatakan sudah 100 persen.
“Untuk pelaksanaan pemberian THR ke pekerja di Kabupaten Semarang sudah bisa dikatakan 100 persen. Hal ini karena selain kesadaran pihak perusahaan juga didorong dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Semarang kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah kita ini, untuk wajib membayarkan THR ke pekerja dan tidak boleh dicicil,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Semarang itu, pada Selasa, 9 April 2024.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan jika di Kabupaten Semarang sendiri total ada 751 perusahaan besar, sedangkan untuk perusahaan skala menengah ada 241.
“Kalau di total, di Kabupaten Semarang sendiri ada 106.958 pekerja dari jumlah perusahaan tersebut. Dan untuk pembayaran THR ke pekerja, 90 persen diantaranya sudah selesai dibayarkan dan sudah laporan ke Posko THR di Kabupaten Semarang, sedangkan 10 persennya sudah dibayarkan namun belum melaporkan ke posko kami,” bebernya.
Taufiqurahman juga menyampaikan, bahwa sampai dengan H-1 Lebaran di tahun 2024 ini tidak ada aduan yang masuk ke Posko THR di Kabupaten Semarang yang ada dibawah naungan Disnaker Kabupaten Semarang.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada aduan soal THR yang belum dibayarkan ke posko kami, ini artinya seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang memahami dan mematuhi peraturan yang ada soal THR ini,” tambah dia.
Diakui Kepala Disnaker Kabupaten Semarang ini, bahwa THR memang sangat dibutuhkan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Semarang.
“Memang diakui, THR ini sangat diperlukan bagi pekerja kita untuk menunjang kebutuhan sehari-hari menjelang Lebaran, sehingga ketika sudah dibayarkan seperti ini, kami sangat bersyukur seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Semarang setidaknya bisa merayakan Lebaran sama seperti yang lainnya,” imbuh Taufiqurahman.
Untuk itu pihaknya mengucapkan banyak terima kasih atas Surat Edaran dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha termasuk diantaranya kepada pemilik perusahaan di Kabupaten Semarang atas kesadarannya membayarkan THR kepada pekerja secara lunas, tanpa dicicil.
“Tentu kami mengucapkan terima kasih sekali kepada Bupati Semarang, Bapak Ngesti Nugraha atas Surat Edarannya yang mengingatkan para pemilik perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu, dan juga terima kasih kepada pemilik perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR ini kepada pekerja. Dan tentu setelah ini, kami mengimbau kepada para pekerja untuk memperhatikan masa cuti yang berlaku,” tutupnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)