SEMARANG, Lingkarjateng.id – Untuk mencegah tindak grativikasi dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu baru saja meluncurkan aplikasi Laporan dan Pengendalian Gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) di Balai Kota Semarang, Selasa, 31 Oktober 2023. Ia mengatakan, aplikasi juga dapat menganalisa langkah-langkah pencegahan korupsi secara transparan dan integritas dalam pelayanan publik.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa aplikasi Lopissemar akan memberikan kemudahan pelayanan dalam bentuk digital. Sehingga masyarakat cukup melaporkan indikasi atau dugaan korupsi melalui aplikasi tersebut.
“Kalau ada digitalisasi kan asesmen langsung ya, jadi kita punya data, langsung kita masukkan tidak perlu harus ngumpulin hard copy. Nanti belum lagi di Inspektorat (ada potensi-red) berkasnya terselip. Jadi banyak hal dengan adanya ini bisa asesmen, bisa melakukan pemenuhan atau kewajiban terkait dengan bentuk pencegahan korupsi,” ujar Mbak Ita seusai menghadiri launching aplikasi Lopissemar.
Ia menilai, praktik korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau lingkungan kota, melainkan bisa merambah ke Camat maupun Lurah. Sebab Lurah sendiri juga sudah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga berpotensi untuk melakukan korupsi.
Ia pun menjabarkan tiga 3 jenis tindak korupsi yaitu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan administrasi.
“Kami memastikan bakal menindak tegas jajarannya manakala terbukti melakukan kegiatan korupsi dan kejahatan sejenis lainnya. Kami juga akan melakukan pengawasan sampai ke struktur terbawah pemerintahan, dengan bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tandasnya.
Sementara itu, Plt Inspekstur Kota Semarang, Patwiranto Herbudi Prasetyo memastikan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor yang mengakses pelayanan tersebut. Dirinya juga mendorong agar masyarakat bisa ikut andil dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kota Semarang.
“Jadi tidak masalah laporan saja, laporan pun kita juga ada dua. Masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi atau dugaan grativikasi, dan ASN pun jika melihat seorang menerima atau memberikan sesuatu (yang kemungkinan suap atau gratifikasi-red) juga bisa melaporkan. Bisa diakses untuk siapa pun masyarakat, ASN juga bisa. Kita pastikan menjaga identitas pelapor, pasti akan kita jaga jangan sampai diketahui oleh yang dilaporkan,”imbuhnya. (Lingkar Network | Rizky Sayhrul – Lingkarjateng.id)