KAB.SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa seluruh perangkat desa di kabupaten setempat harus menggunakan anggaran dana desa (DD) sesuai peraturan yang berlaku.
“Harus menjaga keterbukaan dalam pengelolaan manajemen dan keuangan desa ini harus terbuka, transparan, akuntabel, dan selalu didiskusikan,” ungkap Ngesti Nugraha dalam Musda ke-2 DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang pada Minggu, 2 Februari 2025.
“Serta selalu memperjuangkan aspirasi baik dari anggota PPDI dan memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa,” sambungnya.
Ngesti Nugraha juga mengimbau PPDI Kabupaten Semarang untuk membantu tugas-tugas kepala desa yang pro terhadap masyarakat di masing-masing wilayah.
“Artinya, harus menggunakan DD secara baik dan sesuai dengan peraturan serta regulasi peraturan yang ada, supaya maksimal saat digunakan untuk kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Ngesti juga menekankan soal penggunaan DD di masing-masing desa untuk dapat digunakan mendukung program-program prioritas baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Tidak hanya itu, DD ini juga bisa digunakan untuk mendukung program-program prioritas baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, total anggaran DD bagi 208 desa di Kabupaten Semarang pada tahun 2025 ini sebesar Rp 208.545.055.000 yang akan cair dalam dua tahap. Tahap pertama nantinya akan cair sebesar 60 persen, kemudian sisanya 40 persen cair pada tahap kedua.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPDI Jawa Tengah, Hasan Safifi atau yang akrab disapa Nanang, menegaskan bahwa perangkat desa merupakan tangan panjang dari pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun wilayah di Kabupaten Semarang.
“Peran perangkat desa ini sangat penting, karena mereka ini membantu program-program kepala desa sesuai dengan visi misi kepala desa, sehingga dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ini juga bisa maksimal,” jelasnya.
Nanang berharap ke depan perangkat desa yang ada di PPDI ini bisa mencetuskan program-program yang kreatif serta inovatif untuk dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) di masing-masing wilayah.
“Karena memang DD ini tidak boleh digunakan secara sembarangan, ada aturannya dalam penggunaan dana desa ini. Misal DD ini tidak bisa untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, pun demikian ADD juga untuk SilKap perbankan, dan yang bebas untuk digunakan ini adalah anggaran dari PADes,” katanya.
“Contohnya membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menarik, dan bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga hasilnya bisa masuk PADes, dan ini bisa digunakan untuk kesejahteraan bersama, baik masyarakat dan perangkat di desa masing-masing,” imbuhnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)