SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan bahwa Aipda Robig Zainudin, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto di Semarang pada Senin, 9 Desember 2024.
Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Ia juga mengatakan bahwa Aipda Robig dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah dalam sidang kode etik yang digelar pada pada Senin, 9 Desember 2024, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.
Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Menurut majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, meminta proses pidana terhadap Aipda Robig harus terus dijaga.
Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dan putusan pemecatan atas kasus kematian GRO.
“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus (ditahan di tempat khusus) selama 14 hari, dan PTDH,” katanya usai mengikuti persidangan. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)