SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan observasi kegiatan antikorupsi pada 4 desa di Kabupaten Semarang. Hasil peninjauan itu akan dijadikan dasar dalam menetapkan satu desa antikorupsi percontohan di Provinsi Jawa Tengah.
“Tahun 2022 ini ada empat desa percontohan yang akan dibentuk di empat provinsi. Di Jawa Tengah ada empat desa unggulan yang akan diobservasi dan dipilih satu desa sebagai percontohan,” terang Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi usai beraudiensi dengan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha di Ungaran, Selasa (8/3) sore.
Ditambahkan oleh Kumbul, empat desa di Jawa Tengah yang akan ditinjau semuanya berada di wilayah Kabupaten Semarang, yakni Desa Kadirejo Kecamatan Pabelan, Sraten (Tuntang), Banyubiru (Banyubiru) dan Bergas Kidul (Bergas). Tiga desa yang diusulkan oleh Pemkab Semarang dan satu desa yakni Banyubiru ditunjuk oleh tim khusus dari KPK.
Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Karaban Pati Masih Ruwet
“Banyak anggaran yang diturunkan ke desa. Bahkan desa mengelola keuangan sendiri. Desa Antikorupsi diperlukan supaya tidak ada penyimpangan yang memerlukan peran serta elemen masyarakat,” tegasnya.
Untuk membentuk desa antikorupsi ini, lanjutnya, KPK bekerjasama dengan Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB dan Apdesi. Desa terpilih akan mendapat pendampingan termasuk bimbingan teknis untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menyatakan terima kasih atas kepercayaan KPK yang akan memilih salah satu desa di Kabupaten Semarang sebagai desa antikorupsi.
Pemkot Semarang Jadi Pemda Terbaik Kedua di Indonesia Versi Monitoring KPK
“Harapannya semua desa yang diusulkan dapat ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Sehingga jadi contoh tidak ada korupsi di desa,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Semarang, Moh Edy Sukarno yang hadir pada acara itu mengatakan, usulan tiga desa berdasarkan tiga kriteria. Selain integritas kepala desa untuk memberantas korupsi, juga pengelolaan keuangan desa yang transparan. “Indikator lainnya adalah kreativitas pemdes mengembangkan potensi lokal,” jelasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)