Sejak 2017, Pemkab Rembang Rehab 20.000 RTLH

BERSALAMAN: Bupati Hafidz bertemu dengan sejumlah pejabat dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (Dok. Prokompim Rembang/Lingkarjateng.id)

BERSALAMAN: Bupati Hafidz bertemu dengan sejumlah pejabat dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (Dok. Prokompim Rembang/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Kondisi pemukiman dan perumahan di wilayah Kabupaten Rembang semakin baik dan tertata. Hal tersebut dikarenakan komitmen kuat dari Bupati Rembang Abdul Hafidz yang rutin memberikan bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan selama kepemimpinannya telah melaksanakan pembangunan terhadap 20.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Ia menegaskan bahwa program rehabilitasi atau pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu prioritasnya selama menjabat sebagai Bupati Rembang.

Orang nomor satu di Kota Garam-julukan Kabupaten Rembang itu menyebut setiap tahunnya melaksanakan program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 4.000-5.000 unit.

Pelaksanaan kegiatan bedah RTLH tersebut, kata Bupati Rembang Abdul Hafidz, menggunakan anggaran yang berasal dari berbagai sumber. Mulai dari dana desa (DD) hingga anggaran yang digelontorkan dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat.

“Karena ada dari dana desa, kabupaten, provinsi, dari pusat ini cukup banyak. Sempat 5.000 lebih,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan bahwa pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga diiringi dengan program jambanisasi.

“Ini sudah kami mulai sejak 2017 dan ini nanti dipersiapkan untuk menata kehidupan masyarakat Rembang. Bagaimana rumah ini tertata dengan sempurna,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa program jambanisasi ini sangat penting. Mengingat, apabila sebuah rumah tidak memiliki jamban maka berpotensi memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Oleh karena itu, jambanisasi juga masuk menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Demi mendukung program pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Bupati Rembang Abdul Hafidz juga menyusun regulasi penggunaan dana desa untuk perbaikan RTLH.

“Saya 2017 sudah mulai membuat Perbup (Peraturan Bupati) tentang Penggunaan Dana Desa. Salah satunya adalah desa wajib bedah rumah minimal 10 unit,” tuturnya.

Setelah pembangunan yang masif, kata dia, kemudian juga diperlukan tindak lanjut untuk penataan sanitasi. Pihaknya pun sudah melaksanakan kegiatan penataan sanitasi sejak 2020 dan masih berlanjut hingga sekarang. (Lingkar Netwowrk | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version